Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mentan Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Nataru: Kalau Harga Naik, Ada yang Tak Beres
Advertisement . Scroll to see content

Mendag Zulhas Ungkap Sanksi untuk Pedagang yang Tak Jual Minyakita Rp14.000 per Liter

Kamis, 02 Februari 2023 - 16:54:00 WIB
Mendag Zulhas Ungkap Sanksi untuk Pedagang yang Tak Jual Minyakita Rp14.000 per Liter
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan akan menindak tegas pihak-pihak yang menjual minyak goreng dengan merek Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter. Adapun, sanksi yang akan dikenakan ke penjual adalah penalti hingga pabrik ditutup.

"Harganya tetap Rp14.000 per liter. Karena kalau menjual di atas Rp14.000 per liter akan kena penalti dan akan ditangkap oleh Satgas. Nantinya, agen maupun pabrik akan ditutup. Sanksinya berat itu," ujar Zulhas kepada wartawan di Hotel JS Luwansa Jakarta, Kamis (2/2/2023).

Zulhas menambahkan, saat ini Minyakita tengah dipersiapkan oleh produsen minyak goreng sebanyak 450.000 ton per bulan dan fokus disebarkan di pasar tradisional. Artinya, penjualan tidak disebar lagi di ritel ataupun marketplace (e-commerce). 

Hal ini dilakukan guna mengantisipasi kelangkaan stok seperti yang terjadi saat ini. 

"Sekarang saya sudah bilang, langkah pertama tambah dulu, kemarin 300.000 ton per bulan sekarang tambah jadi 50 persen jadi 450.000 ton. Kedua, Minyakita udah enggak boleh lagi di jual di online kita suruh jualnya dipasar," ucapnnya.

Dengan demikian, jika dua minggu ke depan masyarakat membutuhkan Minyakita bisa langsung mendatangi pasar-pasar tradisional terdekat dengan membeli seharga Rp14.000 per liternya. 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut