Mendagri : UU Tidak Perbolehkan Asing Miliki Pulau di Indonesia
JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menegaskan bahwa Undang-undang tidak memperbolehkan orang asing memiliki pulau di Indonesia.
Pernyataan itu, disampaikan Tito terkait Kepulauan Widi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara yang ramai menjadi perbincangan karena dijual melalui situs lelang asing Sotheby's Concierge Auctions yang berbasis di New York, AS (Amerika Serikat).
"Tidak boleh otomatis (dimiliki) asing (melalui lelang), UU kita tidak memperbolehkan asing untuk memiliki pulau di Indonesia," kata Mendagri saat ditemui di kantornya, Senin (5/12/2022).
Menurut dia, pada tahun 2015 PT LII (Leadership Islands Indonesia) selaku pengembang kepulauan Widi menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Daerah Maluku Utara untuk melakukan pengembangan Eco Tourims.
"Dia mungkin perlu memperpanjang MoU-nya dengan pemerintah kabupaten provinsi dan harus meminta persetujuan dengan pemerintah pusat, terutama dari KLH (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), KKP (Kementerian Kelautan dan Perikana)," ujar Tito.
Dia menjelaskan, pengembangan Eco Tourims yang akan dilakukan di Kepulauan Widi cukup bagus untuk membuka lapangan pekerjaan di daerah dan bisa menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kita juga melihat kebutuhan daerah, ini kan juga mendatangkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) lapangan pekerjaan, kalau seandainya bisa dikelola dengan baik," kata Tito.
Melalui situs lelang tersebut, Kepulauan Widi tidak mempunyai harga dasar penawaran, namun jika ada yang berminat penawar diminta memberikan deposit sebesar 100.000 dolar AS atau setara (Rp1,5 miliar) untuk bukti keseriusan.
Dalam pengumuman di situs tersebut, pelelangan Pulau Widi dibuka pada 8 Desember pukul 16.00 WIB dan berakhir pada 14 Desember 2022.
Editor: Jeanny Aipassa