Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Investasi Perusahaan Swiss dan AS Terhambat, Purbaya Turun Tangan
Advertisement . Scroll to see content

Mengenal Istilah Merger Perusahaan, Berikut Pengertian dan Jenisnya

Senin, 28 Maret 2022 - 21:01:00 WIB
Mengenal Istilah Merger Perusahaan, Berikut Pengertian dan Jenisnya
Istilah merger sudah tidak asing lagi di dalam dunia bisnis. Untuk itu, mari mengenal istilah merger perusahaan agar mengetahui lebih dalam lagi. (Foto: Ilustrasi/Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Istilah merger sudah tidak asing lagi di dalam dunia bisnis. Untuk itu, mari mengenal istilah merger perusahaan agar mengetahui lebih dalam lagi.

Pengertian Merger

Merger adalah proses penyatuan dua perusahaan atau lebih, di mana salah satu perusahaan tetap berdiri dengan nama yang dimiliki. Sementara itu, perusahaan satu lagi kehilangan nama beserta kekayaannya dan digabungkan dengan perusahaan lain.

Penjelasan ini sesuai dengan makna dari kata merger itu sendiri yaitu penggabungan dua perusahaan atau lebih di bawah satu kepemilikan. 

Tak sembarang bergabung, perusahaan yang melakukan merger harus terlebih dahulu setuju untuk mengintegrasikan dan menggabungkan aktivitas operasional mereka ke dalam satu entitas tunggal.

Di Indonesia sudah cukup banyak perusahaan yang melakukan merger, seperti PT Bank Syariah Indonesia Tbk yang merupakan hasil merger dari PT Bank BRI Syariah Tbk, PT Bank BNI Syariah, dan PT Bank Syariah Mandiri.

Lalu, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk yang saat ini sedang dalam tahapan untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang merupakan hasil merger dari Gojek dan Tokopedia, dan PT Indosat Ooredoo Hutchison merupakan hasil merger PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia.

Adapun alasan utama suatu entitas melakukan merger perusahaan untuk menyatukan kekuatan, kelemahan, dan sumber daya, sehingga diharapkan perusahaan baru bakal beroperasi lebih baik.

Selain itu, alasan lain merger perusahaan adalah untuk mengurangi persaingan dan mendapatkan kerja sama yang bisa menguntungkan kedua belah pihak yang bersatu.

Dengan adanya merger, pemegang saham perusahaan-perusahaan yang bergabung juga akan terpengaruh. Para pemegang saham perusahaan lama di dua perusahaan atau lebih akan menjadi pemegang saham di perusahaan baru sesuai dengan kesepakatan yang dibuat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut