Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Investasi Lebih Untung dengan Promo “Double XTRA 50” dari MNC Sekuritas dan MNC Bank!
Advertisement . Scroll to see content

Mengenal Produk dan Kriteria Investasi Syariah di Pasar Modal

Kamis, 21 Oktober 2021 - 09:20:00 WIB
 Mengenal Produk dan Kriteria Investasi Syariah di Pasar Modal
Ilustrasi produk syariah di Pasar Modal
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Berinvestasi di Pasar Modal tak bertentangan dengan ajaran Islam, asalkan Anda mengenal produk dan kriteria investasi syariah

Apapun bentuknya, investasi memiliki tujuan untuk memperoleh return atau keuntungan di masa akan datang. Namun saat ini, ada banyak alternatif investasi syariah yang halal dan tetap memberi manfaat atau keuntungan bagi Anda.

Investasi yang berbasis prinsip syariah pada dasarnya harus memenuhi beberapa kriteria: yaitu halal produknya, cara perolehannya, dan juga cara penggunaannya. Selain daripada itu, harus juga memenuhi beberapa kriteria lain, tidak boleh mengandung unsur riba, judi, rokok, alkohol, dan pornografi. 

Hal ini bisa Anda temukan pada produk investasi syariah di Pasar Modal. Berikut 6 produk dan kriteria investasi syariah di Pasar Modal: 

1. Saham Syariah

Saham syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia. 

Pertama, saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. Kedua, saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahan publik syariah berdasarkan peraturan OJK no. 17/POJK.04/2015. 

Semua saham syariah yang terdapat di pasar modal syariah Indonesia, baik yang tercatat di BEI maupun tidak, dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK secara berkala, setiap Mei dan November. 

Berikut kriteria saham syariah sesuai ketentuan OJK:

Emiten tidak melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. perjudian dan permainan yang tergolong judi
b. perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain:
   - perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa
   - perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu
c. jasa keuangan ribawi, antara lain:
   - bank berbasis bunga
   - perusahaan pembiayaan berbasis bunga
d. jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional
e. memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan antara lain:
   - barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi)
   - barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) yang ditetapkan oleh DSN MUI
   - barang atau jasa yang merusak moral dan/atau bersifat mudarat
f. melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah) dan
Emiten memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:
   - total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45 persen 
   - total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10 persen
 

2. Sukuk atau Obligasi Syariah

Sukuk atau disebut juga obligasi syariah adalah efek berbentuk sekuritisasi aset yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Berdasarkan penerbitnya, sukuk terdiri dari dua jenis, yaitu sukuk negara dan sukuk korporasi. 

Sukuk negara adalah sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Undang-undang No. 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)

Sedangkan sukuk korporasi adalah sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan, baik perusahaan swasta maupun Badan Umum Milik Negara (BUMN), berdasarkan peraturan OJK No. 18/POJK.04/2005 tentang penerbitan dan persyaratan sukuk.
 
Untuk sukuk yang diterbitkan pihak korporasi, aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal, dengan kriteria sebagai berikut: 

- Aset berwujud tertentu (a’yan maujudat)  
- Nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul a’yan) tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada
- Jasa (al khadamat) yang sudah ada maupun yang akan ada
- Aset proyek tertentu (maujudat masyru’ mu’ayyan) dan/atau
Kegiatan investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah).
 

3. Reksadana Syariah

Reksadana syariah harus sesuai dengan Peraturan OJK No 19/POJK.04/2015, yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. 

Setiap jenis reksadana dapat diterbitkan sebagai reksa dana syariah sepanjang memenui prinsip-prinsip syariah, termasuk aset yang mendasari penerbitannya.

Disebut reksadana syariah adalah apabila akad, cara pengelolaan, dan portofolionya tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal sebagaimana diatur dalam peraturan OJK tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Berikut kriteria reksadana Syariah yang patut diperhatikan jika Anda ingin berinvestasi di instrumen ini:

- Dikelola berdasarkan prinsip-prinsip syariah dan diawasi oleh DPS (Dewan Pengawas Syariah) bersama dengan OJK.
- Terdapat proses cleansing.
- Jenis saham perusahaan harus sesuai dengan prinsip syariah.
- Pembagian keuntungan antara pemodal dan manajer investasi berdasarkan proporsi yang telah ditentukan.
- Manajer investasi tidak menanggung kerugian selama tidak lalai, artinya yang menanggung kerugian adalah pemodal.

4. Exchange Traded Fund (ETF) Syariah 

Exchange Traded Fund (ETF) syariah adalah salah satu bentuk dari reksadana yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal dimana unit penyertaannya dicatatkan dan ditransaksikan seperti saham syariah di Bursa Efek. 

Karena berbentuk reksadana maka penerbitannya harus memenuhi peraturan OJK No. 19/POJK.14/2015 tentang penerbitan dan persyaratan reksa dana syariah. Jika rekadananya berbasis saham syariah, maka kriteria yang berlaku mengacu pada ketentuan OJK, begitu juga untuk reksadana berbasis sukuk baik yang diterbitkan pemerintah dan korporasi (lihat poin 1 dan 2). 

Agar pada saat transaksi memenuhi prinsip-prinsip syariah maka investor yang akan melakukan jual beli ETF syariah harus melalui anggota bursa yang memiliki Syariah Online Trading System (SOTS).

5. Efek Beragun Aset (EBA) Syariah 

Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah, Efek beragun aset syariah (EBA syariah) yang diterbitkan di Pasar Modal Indonesia. 

Ada dua jenis EBA Syariah yang diakui Pasar Modal Indonesia, yaitu EBA Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK-EBAS) dan EBA syariah berbentuk surat partisipasi (EBAS-SP).

EBA syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif antara manajer investasi dan bank kustodian (KIK-EBAS) adalah efek beragun aset yang portofolio (terdiri dari aset keuangan berupa piutang, pembiayaan atau aset keuangan lainnya), akad dan cara pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal.

EBA syariah berbentuk surat partisipasi (EBAS-SP) adalah Efek Beragun Aset SeSyariah yang diterbitkan oleh penerbit yang akad dan portofolionya (berupa kumpulan piutang atau pembiayaan pemilikan rumah) tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal serta merupakan bukti kepemilikan secara proporsional yang dimiliki bersama oleh sekumpulan pemegang EBAS-SP.
 
6. Dana Investasi Real Estate (DIRE) Syariah

Berdasarkan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2016 tentang Dana Investasi Real Estat Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang di maksud dengan Dana Investasi Real Estat Syariah (DIRE Syariah) adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset real estate, aset yang berkaitan dengan real estat, dan/atau kas dan setara kas yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

DIRE Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikatakan memenuhi prinsip syariah di pasar modal jika memenuhi kriteria, yaitu : 

- Akad tidak bertentangan dengan prinsip syariah
- Sara pengelolaan tidak bertentangan dengan prinsip syariah
- Aset real estat tidak bertentangan dengan prinsip syariah
- Aset yang berkaitan dengan real estat tidak bertentangan dengan prinsip syariah
- Kas dan setara kas tidak bertentangan dengan prinsip syariah

Dengan mengenal 6 produk dan kriteria investasi syariah di pasar modal Indonesia, Anda tentu akan merasa lebih tenang untuk melakukan investasi. Tunggu apalagi, pilih produk investasi syariah yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuanganmu. 

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut