Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi V DPR Desak Kemenhub Audit Keselamatan Independen Buntut Marak Kereta Anjlok 
Advertisement . Scroll to see content

Menhub Bakal Turunkan Batas Usia Kendaraan Angkutan Umum, jadi Berapa?

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:00:00 WIB
Menhub Bakal Turunkan Batas Usia Kendaraan Angkutan Umum, jadi Berapa?
ilustrasi kendaraan umum dengan usia tua (foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berencana menurunkan batas usia operasional kendaraan umum. Hal itu menimbang banyaknya kecelakaan yang terjadi.

Menurut Budi, saat ini dinamika dan teknologi kendaraan umum semakin berkembang, sehingga batas usia operasional kendaraan perlu dianalisis dan dikaji kembali. Apakah aturan batas usia kendaraan masih relevan atau harus direvisi.

"Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 29 Tahun 2015 dan Permenhub Nomor 44 tahun 2019 tampaknya memang harus dievaluasi karena ada peristiwa kecelakaan, pencemaran lingkungan, dan sebagainya. Itu bermuara pada aspek pembatasan umur kendaraan bermotor angkutan umum,” ucap Budi dalam keterangan resminya, Kamis (18/7/2024).

Budi menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan umur kendaraan telah dilakukan oleh beberapa negara, seperti Singapura dan Inggris. Penerapan kebijakan ini juga berdampak pada beberapa aspek, di antaranya lingkungan, ekonomi, juga secara tidak langsung keselamatan.

"Ini tidak bisa kita lepaskan dari bagaimana mendapatkan keamanan dan kenyamanan, tapi juga keterjangkauan dan kesetaraan," tuturnya. 

Budi menjelaskan, saat ini batas usia operasional kendaraan angkutan AntarKota AntarProvinsi (AKAP) adalah 25 tahun. Lalu. angkutan pariwisata 15 tahun.

Oleh karena itu, baras usia itu harus dinilai harus diturunkan menjadi lebih muda demi meminimalisir potensi kecelakaan. 

"Ini kita perhatikan, cermati pengalaman-pengalaman berapa tahun terakhir dengan adanya kecelakaan dan polusi, lalu silakan beri usulan sehingga kita bisa melakukan keputusan yang lebih obyektif," kata Budi.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut