Menhub: Kalau Punya Wewenang, Saya Turunkan Batas Atas Tiket Pesawat
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menurunkan batas atas harga tiket pesawat. Pasalnya, maskapai saat ini menetapkan harga pada batas, sehingga membuat harga tiket pesawat menjadi mahal.
"Saya lagi mengkaji dengan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) dan Ombudsman apakah tarif batas atas ini bisa diturunkan. Kalau saya memiliki kewenangan tarif batas atas itu tentu akan saya turunkan," ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Menurut Menhub, keputusan untuk berkonsultasi dengan KPPU dan Ombudsman sebagai hal yang biasa. Dia melihat ada peluang bagi dirinya untuk menurunkan batas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2009. Namun, dia tetap membutuhkan masukan dari berbagai pihak dan tidak bisa bertindak sendiri.
"Kalau dilihat kecenderungan masyarakat membutuhkan (penurunan batas atas) itu saya rasanya mempunyai kewenangan untuk itu di undang-undang ada, tapi saya tidak ingin ada satu peraturan yang tidak governance, oleh karena itu saya konsultasikan," tutur dia.
Pria asal Palembang itu menilai, batas atas tiket pesawat tidak pernah berubah dalam tiga tahun terakhir. Biasanya, perubahan batas atas selalu naik, bukan turun karena mengikuti inflasi.
"Kalau tiga tahun tidak berubah kok tiba-tiba saya turunin. Ada dua kutub, kutub yang pertama kalau dilihat dari komponen-komponennya itu harus naik tapi kalau untuk kepentingan masyarakat saya mungkin punya kewenangan (menurunkan)," ucap dia.
Dia berharap konsultasi dengan KPPU dan Ombudsman bisa menghasilkan pencerahan. Dengan begitu, harga tiket pesawat bisa turun sebelum arus mudik.
"Ya kalau ada klarifikasi tentang itu bisa dilakukan, saya akan melakukan sebelum itu (arus mudik)," kata dia.
Mantan presiden direktur PT Angkasa Pura II (Persero) itu mengatakan, tarif angkutan udara selama ini menyumbang inflasi pada periode Ramadan dan Lebaran. Dengan begitu, dia ingin harga tiket pesawat turun, sehingga tidak membebani masyarakat.
Editor: Rahmat Fiansyah