Menhub Mau Bikin Aturan Ojek Online, Begini Kata Go-Jek
DEPOK, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menerbitkan aturan soal ojek online. Go-Jek selaku aplikator menyambut positif rencana pemerintah.
"Intinya kalau dari kita, kita terbuka, sama dengan aturan lain. Kita hormati aspirasi dari pemerintah," ujar Chief Corporate Affairs Go-Jek, Nila Marita, di Depok, Jawa Barat, Sabtu (5/1/2019).
Pernyataan Nila bukan hanya sikap diplomatis Go-Jek semata. Pasalnya, kata dia, salah satu penyedia aplikasi ojek online terbesar di Indonesia itu dilibatkan pemerintah untuk memberi masukan aturan tersebut, termasuk soal tarif dan standar pelayanan minimum (SPM).

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi mengatakan, pemerintah akan membahas draf aturan tersebut dengan aplikator, termasuk Go-Jek.
"Selasa besok konsolidasi dengan semua aliansi, merumuskannya, mereka tunjuk perwakilan, tanggal 10 saya FGD (Forum Group Discussion) melibatkan stakeholder," tutur Budi.
Dia mengatakan, objek pembahasan aturan ojek online akan difokuskan soal kebijakan tarif dan SPM, termasuk hukuman terhadap mitra pengemudi yang melanggar standar keamanan dan keselamatan.
Editor: Rahmat Fiansyah