Menhub Minta GeNose Dipakai di Stasiun Ramai Penumpang
JAKARTA, iNews.id - GeNose, alat deteksi Covid-19 berbasis embusan nafas akan digunakan di moda transportasi umum. Salah satunya di stasiun kereta api.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi meminta alat tes buatan peneliti Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut dipakai di stasiun-stasiun yang memiliki banyak penumpang. Alat tes tersebut akan disebar hingga ke 20 kota di Indonesia.
"Kami ingin ke stasiun yang penumpangnya banyak, jadi alat ini juga lebih teruji dan sosialisasi merata ke seluruh Jawa," katanya di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu (3/1/2021).
Dia mengatakan penggunaan GeNose C19 juga akan dilakukan secara bertahap di stasiun-stasiun, mulai dari Stasiun Tugu Yogyakarta, Stasiun Pasar Senen Jakarta, hingga ke Semarang, Solo, Surabaya, dan Cirebon.
Ini Syarat Pemeriksaan GeNose C19 bagi Penumpang Kereta Api
“Proses dilakukan bertahap supaya segala sesuatu terukur dengan baik. Kami akan coba di tempat yang aman setelah Tugu dan Senen akan ke Surabaya, Semarang, Bandung, Solo dan kami akan ke Cirebon, sehingga lebih ‘challenging’ (menantang) dengan lebih banyak penumpang,” ujarnya.
Mantan direktur utama PT Angkasa Pura II (Persero) itu mengatakan pemeriksaan dengan GeNose dalam waktu bertahap akan dilakukan di 10 kota. Kemudian akan ditingkatkan menjadi 20 kota.
Dia menambahkan penggunaan GeNose dapat menjamin protokol kesehatan selain kewajiban utama Kemenhub, yakni menjamin keselamatan. “Kita harus memastikan mereka yang melakukan perjalanan aman dari terpapar Covid-19. Kami juga meminta review detil agar penggunaan genose efektif dilakukan,” katanya.
Mulai 5 Februari 2021, KAI menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Yogyakarta sebagai syarat untuk naik KA jarak jauh.
Sebelum menggunakan layanan tersebut, terdapat syarat-syarat yang perlu pelanggan ketahui agar hasilnya akurat, di antaranya calon penumpang harus dalam kondisi sehat, telah memiliki tiket, serta dilarang merokok, makan, minum (kecuali air putih), selama 30 menit sebelum pemeriksaan sampel napas.
Hasil pemeriksaan yang menunjukkan negatif berlaku 3 x 24 jam sejak dikeluarkannya print-out. Jika hasilnya positif, calon penumpang tidak diperbolehkan naik kereta api.
Editor: Rahmat Fiansyah