Menhub: Pejabat Negara ke Daerah Tak Boleh Membawa Keluarga
JAKARTA, iNews.id - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi melonggarkan aturan soal berpergian di tengah kebijakan larangan mudik. Para pejabat negara diizinkan untuk berpergian dalam rangka kunjungan kerja.
Menhub menegaskan, pejabat negara tidak diperkenankan untuk membawa keluarga karena rawan disalahgunakan untuk kepentingan mudik.
“Kalau kita pulang sama keluarga enggak boleh. Saya lihat LRT (Palembang), enggak ada kepentingan untuk anak dan istri saya, ini kepentingan saya,” kata Menhub saat rapat virtual dengan Komisi V DPR, Rabu (6/5/2020).
Menhub mengatakan, pejabat negara harus mengantongi surat tugas dari atasan saat melakukan kunjungan kerja. Selain itu, mereka juga harus mematuhi protokol kesehatan virus corona (Covid-19).
“Harus ada surat dari pimpinan dan seyogyanya tidak dengan keluarga karena ini tugas. Kita harus sama dan sebangun, jangan menginterpretasikan kunjungan kerja dengan mudik,” katanya.
Pernyataan Menhub tersebut menjawab pertanyaan Anggota Komisi V DPR dari Partai Nasdem, Tamanuri. Dia mengatakan, bagaimana kalau ada kepentingan tertentu yang mengharuskan pejabat negara membawa keluarga saat kunjungan kerja.
“Apakah kunjungan ke daerah ini diperbolehkan bawa keluarga karena saat dinas ada kondisi di mana anggota terkadang harus bawa keluarga, apakah harus ada surat tugas atau hanya kartu anggota DPR saja,” ujarnya.
Editor: Rahmat Fiansyah