Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RI-Turki Sepakat Tambah Frekuensi Penerbangan, Berikut Rutenya
Advertisement . Scroll to see content

Menhub Pertimbangkan Naikkan Tarif Batas Bawah Pesawat

Kamis, 01 November 2018 - 14:11:00 WIB
Menhub Pertimbangkan Naikkan Tarif Batas Bawah Pesawat
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. (Foto: Okezone.com)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kecelakaan maut yang menimpa pesawat Lion Air JT-610 menjadi momentum bagi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengevaluasi tarif batas bawah.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, ada keterkaitan tidak langsung antara tarif dan keselamatan dalam industri penerbangan. Namun, dia menilai, penerbangan murah (low cost carrier/LCC) tidak mungkin dihilangkan.

"LCC saya pikir menjadi hal yang lumrah dan ada di mana-mana. Tarif ini, dengan adanya dolar yang naik, avtur yang naik memang sangat sensitif. Mungkin saya akan mengevaluasi lagi, terutama tarif batas bawah," kata Menhub saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (1/11/2018).

Besaran kenaikan tarif batas bawah ini, kata Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) itu, akan dilakukan dengan hati-hati. "Kita mengevaluasi batas bawah itu. (Karena) dampaknya kepada konsumen, saya hati-hati menaikkan tarif batas bawah 5 persen," katanya.

Yang jelas, kata Menhub, kenaikan tarif ini bisa menutup kenaikan kurs rupiah dan harga avtur. Pasalnya, kedua faktor itu menekan bisnis maskapai pada tahun ini.

"Melihat perkembangan dolar AS lebih tinggi, selain kasus ini, akan menimbang kembali aturan (tarif batas bawah) ini," ujarnya. (Giri Hartomo)

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut