Menko Airlangga Beberkan 4 Manfaat Omnibus Law yang Digugat ke MK
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, membeberkan empat manfaat Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law.
Hal itu, disampaikan Menko Perekonomian sebagai perwakilan pemerintah yang memeberikan pembelaan mengenai Undang-Undang (UU) Ciptaker atau Omnibus Law yang saat ini menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Airlangga mengatakan, pemerintah memastikan Omnibus Law yang telah mendapat persetujuan DPR tersebut, berdampak positif kepada masyarakat termasuk pemohon yang mengajukan judicial review ke MK.
"Para pemohon sama sekali tidak terhalang halangi dalam melaksanakan aktivitas maupun kegiatannya yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang Cipta kerja undang-undang Cipta kerja ini justru akan menyerap Tenaga Kerja Indonesia seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi serta meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja," kata Airlangga di Jakarta, Kamis (17/7/2021).
Dia kemudian membeberkan 4 manfaat dibentuknya UU Cipta Kerja. Pertama adalah penciptaan dan peningkatan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan sektor UMKM dan koperasi.
"Ini adalah upaya menyerap tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya, dan tidak lupa keseimbangan dan kemajuan antar daerah dalam kesatuan ekonomi nasional," ujar Airlangga.
Kedua, UU Cipta Kerja juga akan memastikan terjaminnya hak masyarakat sebagai tenaga kerja memperoleh pekerjaan dan mendapatkan imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Ketiga, penyesuaian aspek pengaturan yang berkaitan keberpihakan dan penguatan serta perlindungan UMKM dan koperasi dan industri nasional.
Keempat, penyesuaian aspek pengaturan yang meningkatkan ekosistem investasi dan kemudahan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional.
Dalam pembelaannya, Menko Perekonomian yang mewakili pemerintah juga meminta kepada Majelis Hakim MK beserta anggota Majelis untuk memberikan empat keputusan dalam sidang uji formil ini. Pertama, menerima keterangan presiden yang diwakili 10 menterinya secara keseluruhan.
"Majelis hakim Mahkamah Konstitusi, pemerintah telah menyerahkan 148 alat bukti dan alat bukti yang telah disahkan kemudian berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas pemerintah memohon kepada yang mulia majelis hakim," tutur Airlangga.
Editor: Jeanny Aipassa