Menko Airlangga: Pemerintah Evaluasi Kebijakan Hidupkan Kembali Industri Perfilman Nasional
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, sektor perfilman menjadi salah satu sektor yang terdampak di masa pandemi Covid-19, mulai dari terhentinya proses produksi yang melibatkan banyak pekerja seni dan penutupan bioskop yang dilakukan untuk memutus penyebaran Covid-19. Untuk itu, pemerintah telah melakukan evaluasi kebijakan untuk menghidupkan kembali industri perfilman nasional.
“Pembukaan bioskop telah dilakukan seiring dengan perbaikan level PPKM. Ini diterapkan di daerah PPKM Level 3 dan 2. Aplikasi PeduliLindungi juga digunakan sebagai pembatasan penonton yang masuk, serta tidak diperbolehkan menjual makanan minuman di area bioskop,” kata dia dalam Webinar Sosialisasi Budaya Sensor Mandiri, secara virtual pada Rabu (22/9/2021).
Di masa pandemi Covid-19 ini, pelaku industri di berbagai sektor harus mampu untuk terus berinovasi agar bisa beradaptasi. Airlangga menuturkan, pada masa pandemi Covid-19, industri perfilman terbuka dengan peluang baru yakni berupa layanan streaming berbasis platform digital dengan video on demand.
Berdasarkan data statistik, pendapatan dari langganan video on demand Indonesia bisa mencapai 411 juta dolar AS di 2021, dengan penetrasi pengguna sebesar 16 persen pada 2021 dan diperkirakan akan naik menjadi 20 persen pada 2025.
“Layanan streaming ini menjadi peluang tambahan bagi industri perfilman karena dapat menjangkau pasar yang lebih luas bahkan bisa masuk pasar global. Ini peluang besar bagi para sineas Indonesia yang berkiprah di regional maupun global,” ujarnya.
Mendukung potensi ini, pemerintah memformulasikan aturan bagi layanan video on demand dengan tujuan untuk melindungi industri dalam negeri agar bisa tumbuh dan terjaga dengan baik tanpa menghilangkan hak masyarakat dalam memperoleh tontonan yang baik.
Di sisi lain, kehadiran film berbasis digital membuat pertunjukan film semakin beragam dan membutuhkan proses filtrasi. Airlangga menegaskan, perkembangan ini harus diiringi dengan proses filtrasi dan penyensoran yang sesuai dengan norma dan budaya serta aspek religi bangsa Indonesia. Perlu ada keterangan terkait klasifikasi usia yang tepat untuk menonton film tersebut.
“Kami menyambut baik dan mengapresiasi Lembaga Sensor Film Indonesia yang mencanangkan budaya sensor mandiri guna mendorong masyarakat memilih dan memilah dalam menonton yang sesuai dengan klasifikasi usia. Diharapkan juga para orang tua terus ikut mengawasi apa yang ditonton oleh anggota keluarganya,” tutur Airlangga.
Editor: Jujuk Ernawati