Menko Perekonomian Kebut Pembentukan Satgas Percepatan Izin Usaha
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah terus menggulirkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) nasional untuk perizinan usaha terintegrasi (single submission). Untuk itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memanggil lima Kementerian sektor ekonomi guna mempercepat pembentukan Satgas.
Adapun Kementerian yang terlibat adalah Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. "Saya berharap satgas sudah bisa melaksanakan tugasnya. Kalau untuk pusat ketuanya harus sekjen kementerian atau lembaga, sedangkan daerah ketuanya harus sekda," ujarnya usai menggelar rapat koordinasi (rakor) di Kementerian bidang Perekonomian (Kemenko) Jakarta, Kamis (16/11/2017).
Skema pengurusan izin usaha bagi para investor nantinya akan dipermudah di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang diawasi oleh Satgas. Dengan begitu, investor diharapkan tidak mengeluhkan atau merasa kesulitan saat memperoleh izin untuk berusaha.
"Intinya adalah tahap awal, semua perizinan harus selesai di PTSP saja. PTSP ini yang komunikasi dengan satgas dan lainnya. Supaya investor tidak bolak balik dan hanya mengurus satu tempat saja," ucapnya.
Darmin memperkirakan, pemberlakuan perizinan usaha terintegrasi tersebut sudah mulai beroperasional secara keseluruhan Maret tahun depan. Adapun metodenya yang digunakan adalah online sehingga tidak mempersulit para investor.
Sebelum diberlakukan, ada uji coba yang berlangsung pada Januari 2018. "Tahap duanya, selesai Januari (uji coba). Nanti pada Maretnya sudah mulai jalan online sistem terintegrasi," katanya.
Pemerintah telah menyiapkan pedoman pembentukan Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha sebagai bentuk tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang percepatan pelaksanaan berusaha. Satgas yang dibentuk itu nantinya menjadi induk yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Satgas Nasional akan membawahi dua kelompok besar, yakni Satgas Leading Sector dan Satgas Pendukung. Begitu pula di daerah, satgas provinsi pendukung dan satgas kabupaten/kota yang terdiri atas perwakilan pemerintah daerah, termasuk PTSP.
Editor: Ranto Rajagukguk