Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Gelar Pertemuan Tertutup dengan Eks Menteri Kabinet Indonesia Maju, Ada Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Menkop Teten Ingatkan Koperasi Simpan Pinjam Jangan Jadi Kedok Pinjol Ilegal

Kamis, 30 Desember 2021 - 17:03:00 WIB
Menkop Teten Ingatkan Koperasi Simpan Pinjam Jangan Jadi Kedok Pinjol Ilegal
Menkop UKM Teten Masduki ingatkan Koperasi Simpan Pinjam jangan jadi kedok pinjol ilegal. Hal ini diketahui dari banyaknya laporan masyarakat yang dirugikan. (foto: Kemenkop UKM)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menyoroti perkembangan pinjaman online (pinjol) ilegal dengan kedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Hal ini diketahui dari banyaknya laporan masyarakat yang merasa dirugikan terkait pinjol ilegal.

Dengan banyaknya laporan masyarakat terkait hal tersebut, Teten menegaskan agar KSP tidak menjalankan usaha yang menyimpang, yaitu pinjol ilegal.

"Koperasi jangan jadi kedok untuk melakukan (usaha) ilegal," ujar Teten dalam acara Refleksi dan Outlook 2022 di Auditorium Kementerian Koperasi UKM, Kamis (30/12/2021).

Teten menambahkan, pinjol ilegal berkedok koperasi akan memberikan pinjaman dengan mudah, di mana masyarakat non anggota juga bisa meminjam. Terlebih, syarat pinjaman tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.

"Kita benahi di sistem pengawasannya, mereka yang ingin berinvestasi naruh uang di koperasi," kata dia.

Kemenkop UKM juga akan merevisi Undang-Undang Koperasi dalam mengawasi kinerja Koperasi agar tidak melakukan kerugian pada masyarakat. Sebab, aturan koperasi yang melakukan usaha ilegal tidak masuk dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

"Kita sempat usulkan ke LPS untuk koperasi, tapi waktu itu di Undang-Undang Cipta Kerja disepakti oleh seluruh kementerian untuk tidak diatur di cipta kerja, tapi di Undang-Undang Koperasi. Kita akan bahas di DPR dan kita dorong revisi UU Koperasi," ucapnya.

Teten menyebut, agar masyarakat tidak tertipu dengan pinjol ilegal berkedok koperasi, masyarakat dapat melakukan konfirmasi melalui berbagai cara seperti mengecek nomor badan hukum koperasi dari Kemenkum HAM, termasuk legalitas izin usaha dari Online Single Submission (OSS). Selain itu, bisa juga dengan mengecek ke Dinas Koperasi UMKM setempat dan Kemenkop UKM melalui sistem ODS dan NIK.

"Yang sudah kita lakukan yaitu membenahi pengawasanya kita tiru perbankan. Simpan pinjam kita bagi. Semakin resiko tinggi maka kita tingkatkan pengawasannya," tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut