Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ngeri! 110 Anak Direkrut Teroris Lewat Game Online dan Instagram
Advertisement . Scroll to see content

Menkop Teten Sebut Penjualan Baju Bekas di IG Ilegal: Itu Tindak Pidana!

Selasa, 07 November 2023 - 14:22:00 WIB
Menkop Teten Sebut Penjualan Baju Bekas di IG Ilegal: Itu Tindak Pidana!
Menkop UKM Teten minta penjual baju bekas hapus postingan karena merupakan tindakan ilegal. (ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki meminta oknum yang menjual baju bekas di platform Instagram untuk menghentikan aktivitas perdagangannya. Sebab, hal itu dinilai sebagai merupakan tindakan ilegal.

Menurut Teten aktivitas perdagangan barang ilegal merupakan salah satu bentuk tindak pidana. Apalagi ditambah sarana penjualannya melalui platform sosial media tidak memiliki izin untuk bertransaksi.

"Kita sudah minta ke IG untuk semua platform global agar mereka juga ikuti aturan pemerintah Indonesia, karena memperdagangkan barang ilegal itu tindak pidana," ujar Teten saat ditemui usai acara Rakornas LKPP 2023 di Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Lebih lanjut, Teten menjelaskan bahwa penjualan produk-produk ilegal bisa memberikan dampak buruk terhadap keberlangsungan UMKM di Tanah Air. Sebab barang ilegal masuk ke pasar domestik tidak melalui perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Hal ini berbeda dengan yang dilakukan para pelaku UMKM yang wajib mengikuti aturan yang ada. Akibatnya, para pelaku harus ongkos produksi hingga penjualan produk UMKM lebih besar ketimbang barang impor yang masuk dan langsung dijual di pasar.

Ia pun meminta agar para pedagang baju bekas di Instagram menghapus unggahannya dari platform tersebut. Pasalnya, ada dampak yang besar bagi ekonomi di Indonesia.

"Mereka berbisnis di sini mereka harus ikut aturan hukum di indonesia. Mereka harus turunin (produk yang dijual). Karena penjualan barang ilegal di platform itu dampaknya besar," tuturnya.

Sebelumnya, Kemenkop UKM menemukan adanya akun-akun Instagram penjualan pakaian bekas impor ilegal di Bandung. Namun saat dimintai keterangan, pihak Instagram berdalih bahwa timbulnya akun akun yang menjual pakaian bekas itu diluar kendali platform, sebab dibuat oleh perseorangan alias individu masyarakat.

Padahal menurut Teten Instagram mempunyai otoritas atas segala yang terjadi termasuk tingkah laku para pengguna, termasuk ketika menjual pakaian bekas yang sebetulnya dilarang oleh Negara dan merugikan Negara.

"Jadi tidak lagi bisa mereka berkelit bahwa itu bukan urusan platform," ucap dia.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut