Menkop Teten Tolak Usulan Kemendag soal Positive List Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menolak usulan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan yang akan memuat positive list atau barang-barang yang diperbolehkan untuk diimpor dengan harga di bawah 100 dolar AS atau sekitar Rp1,5 juta ke dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Menurutnya, penolakan terebut sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang akan mendorong hilirisasi di dalam negeri.
"Itu saya enggak setuju (positive list), ini sesuai arahan Pak Presiden karena kan sebenarnya kita ingin mendorong hilirisasi di dalam negeri. Karena itu kan belanja pemerintah kebijakan substitusi impor untuk belanja pemerintah juga udah diterapkan harus membeli produk dalam negeri," ucap Teten kepada wartawan di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Jakarta, Senin (14/8/2023).
Teten menambahkan, dibanding membuat positive list, menurutnya lebih baik mendorong para pelaku usaha dari luar negeri untuk membuat pabrik di Indonesia agar mendorong penciptaan lapangan pekerjaan.
"Mereka harus bikinnya di dalam negeri, kita butuh lapangan kerja yang cukup besar, kita banyak angka pengangguran, jadi itu yang harus dipahami oleh seluruh para menteri, saya paham betul apa yang disampaikan Pak Presiden" katanya.
Teten menegaskan, Presiden Joko Widodo juga telah mengamanatkan Kementerian/Lembaga untuk melakukan substitusi impor dengan memperbesar belanja pengadaan barang dan jasa minimal 40 persen menggunakan APBN.
Kebijakan tersebut, menurut Teten, guna melindungi produk-produk UMKM serta menambah lapangan pekerjaan.
"Kita tidak menjadi negara tertutup, kalau yang sekarang kita masih impor, mereka bisa bikin di sini, jadi kebijakan investasi kemarin saya waktu kunjungan ke Jepang dan Korea saya sampaikan buat kebijakan itu, jadi silakan kalau mau pemerintah membeli produk mereka harus produk lokal jadi mereka harus investasi di dalam negeri," ujarnya.
Sebelumnya, Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan, revisi Permendag 50 Tahun 2020 terkait perdagangan digital, sedang dalam tahap harmonisasi di Kemenkumham. Menurutnya, terdapat tiga kajian yang akan dibahas. Pertama, e-commerce harus mempunyai izin dengan media sosial.
Kedua, positive list yang akan memuat daftar barang-barang yang diperbolehkan untuk diimpor. Menurut Zulkifli, barang impor yang sebenarnya bisa diproduksi di dalam negeri tidak akan masuk dalam positive list.
"Misalnya kita punya buah-buahan seperti alpukat. Itu tidak boleh beli di luar. Kalau mau beli secara online harus lewat jalur impor yang izinnya jelas," kata Zulhas.
Pembahasan ketiga adalah kelengkapan informasi mengenai asal usul barang impor. Pelaku e-commerce, disebutnya, masih kesulitan mendeteksi asal barang karena tidak dicantumkan di dalam platform tersebut.
Editor: Aditya Pratama