Menkop UKM: Pemerintah Tidak Talangi Ganti Rugi Korban Koperasi Bermasalah
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, mengatakan pemerintah tidak memiliki skema untuk menalangi ganti rugi korban koperasi bermasalah.
Menurut Teten, kasus koperasi bermasalah masuk ke ranah hukum, sehingga penyelesaiannya perlu berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Kemenlopolhukam).
"Koperasi yang bermasalah kita sudah kordinasi di Kemenkopolhukam karena sudah masuk wilayah itu. Tidak ada solusi jangka pendek menalangi uang yang dirampok. Pemerintah tidak ada skema itu. Kita akan dorong proses hukumnya," kata Teten saat ditemui di Smesco Indonesia, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Menurut dia, Kemenkop UKM terus mendorong proses hukum koperasi bermasalah, agar aset-aset yang dimiliki oleh koperasi tersebut bisa disita untuk kemudian dijual untuk membayar ganti rugi uang anggota yang menjadi korban.
"Itu skema yang harus dilakukan sekarang. Karena itu, kita akan terus mengontrol proses hukum di kejaksaan, di kepolisiaan, dan pengadilan," ujar Teten.
Sedangkan solusi jangka panjang yang sedang dilakukan adalah dengan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Koperasi dengan harapan akan ada perbaikan pada pengelolaan koperasi terutama koperasi simpan pinjam (KSP).
"Karena itu nanti di revisi UU Koperasi untuk koperasi simpan pinjam yang menengah dan besar, kita usulkan ada otoritas pengawas koperasi. Tidak lagi bisa dilakukan oleh pengurus. Pengawasan di dalam, itu dulu banyak pengawasnya dibentuk asal-asalan. Nah ini nggak boleh lagi," tutur Teten.
Diberitakan sebelumnya Menteri Teten mengungkapkan dari total tagihan 8 koperasi bermasalah sebesar Rp26 triliun, saat ini baru terbayarkan sebesar Rp3,4 triliun.
Adapun 8 koperasi bermasalah tersebut di antaranya KSP Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracisco Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda.
Menurut Teten ada beberapa kendala yang dihadapi dalam proses penyelesaian pembayaran ganti rugi yakni terkendala dalam penjualan aset, masalah kepengurusan koperasi dan proses pidana yang sedang berjalan
"Jadi penyelesaian 8 kasus koperasi bermasalah ini kalau saya sedikit jelaskan semua anggota sudah menempuh PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), tapi putusan PKPU ini kan kurang berjalan dengan baik karena banyak aset Koperasi ini yang sudah tidak dimiliki oleh koperasi," ungkap Teten.
Editor: Jeanny Aipassa