Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anita Dewi Dipecat Perusahaan usai Viral Curhatan Tumbler Tuku Hilang di KRL
Advertisement . Scroll to see content

Menperin Sebut Izin Operasi Industri saat PSBB Selamatkan 5 Juta Pekerja dari PHK

Kamis, 18 Juni 2020 - 18:53:00 WIB
Menperin Sebut Izin Operasi Industri saat PSBB Selamatkan 5 Juta Pekerja dari PHK
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: Humas Kemenperin)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan belasan ribu izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan tersebut dijalankan untuk mencegah PHK massal.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, Kemenperin hingga kini telah menerbitkan sebanyak 17.466 IOMKI.

“Ini data kita per 15 Juni kemarin ya, dengan belasan ribu IOMKI yang sudah kita keluarkan, artinya ini berhasil menyelamatkan hampir 5 juta tenaga kerja dari risiko kehilangan pekerjaannya,” ujar Menperin, Kamis (18/6/2020).

Dia menjelaskan, IOMKI yang diterbitkan tersebut diberikan untuk berbagai sektor seperti industri agro, industri logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika, industri, kimia, farmasi dan tekstil, industri aneka, perwilayahan industri, serta litbang industri.

“Perusahaan-perusahaan yang menerima IOMKI ini tersebar di seluruh Indonesia ya, dan memang kalau kita lihat masih didominasi oleh industri di pulau Jawa,” katanya.

Menperin menambahka, IOMKI yang diajukan pelaku usaha tersebut bersifat sukarela. Kemenperin dalam hal ini tidak melakukan pemaksaan atau mengajak industri untuk tetap beroperasi saat PSBB.

“Karena apa? Masing-masing industri ini kan pasti mempunyai kemampuan yang berbeda-beda dalam melaksanakan operasionalnya, namun ya harus sesuai dengan protokol kesehatan,” kata dia.

Bagi industri yang tidak menjalankan syarat selaku IOMKI, Kemenperin akan mencabu izin tersebut. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 7 dan 8 Tahun 2020.

IOMKI dapat dicabu, ketika terdapat ketidaksesuaian atas informasi yang disampaikan dalam dokumen pengajuan. Selain itu, kata dia, pemilik IMOKI yang tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19 juga akan dicabut. Pemerintah Daerah bisa mengusulkan kepada Kemenperin untuk mencabut izin bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut