Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BPJPH dan Kemenperin Teken Kerja Sama Perkuat Ekosistem Industri Halal 
Advertisement . Scroll to see content

Menperin Ungkap Perusahaan Jepang Sempat Protes karena Pajak Mobil Hybrid Dinaikkan

Kamis, 18 Maret 2021 - 14:25:00 WIB
Menperin Ungkap Perusahaan Jepang Sempat Protes karena Pajak Mobil Hybrid Dinaikkan
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: Humas Kemenperin)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV). Rencana itu sempat diprotes oleh perusahaan otomotif asal Jepang.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan dirinya ke Jepang pada 10-11 Maret 2021 menyosialisasikan perubahan aturan pajak tersebut.

"Kami diminta Bapak residen untuk menyosialisasikan rencana pemerintah dalam revisi PP 73/2019 tersebut" katanya dalam Market Review IDX Channel, Kamis (18/3/2021).

Menperin menyebut, revisi atas PP 73/2019 tersebut sempat memengaruhi rencana investasi produsen mobil Jepang di Tanah Air. Pasalnya, mereka sudah berencana mengembangkan tak hanya mobil listrik, namun juga mobil hybrid.

"Saat awal kami jelaskan, mereka merasa keberatan soal revisi tersebut, kemudian kami jelaskan latar belakang dari revisi tersebut akhirnya mereka bisa diyakinkan dan melanjutkan rencana investasinya" katanya.

Dalam kunjungan selama dua hari itu, Menperin mendatangi perusahaan otomotif Jepang. Toyota misalnya, berjanji untuk melanjutkan rencana investasi Rp28 triliun untuk membangun mobil hybrid dan listrik.

Perubahan PPnBM diungkapkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati saat rapat bersama DPR pada awal pekan ini. Dia menyebut, kenaikan tarif itu untuk memberikan selisih antara mobil listrik yang benar-benar menggunakan baterai secara penuh dengan mobil hybrid yang masih mengombinasikan baterai dengan bensin.

Untuk mobil listrik atau Battery Electric Vehicle (BEV), tarif PPnBM tetap 0 persen. Namun untuk PHEV, tarifnya dinaikkan dari 0 persen menjadi 5 persen.

"(PP 73/2019) ini menyebabkan investor yang akan membangun pabrik mobil listrik di Indonesia merasa tidak cukup kompetitif dibandingkan yang tidak full battery. Padahal kita menujunya full battery," kata Sri Mulyani.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut