Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menteri ATR Buka Suara soal Kisruh Lahan 16,4 Hektare Milik Jusuf Kalla Disikat Mafia
Advertisement . Scroll to see content

Menteri ATR Ungkap Daftar Perusahaan Pemilik Pagar Laut di Tangerang, Ini Rinciannya!

Senin, 20 Januari 2025 - 19:37:00 WIB
Menteri ATR Ungkap Daftar Perusahaan Pemilik Pagar Laut di Tangerang, Ini Rinciannya!
ilustrasi pagar laut di Tangerang telah memiliki sertifikat HGB. Ini daftar perusahaan yang memilikinya. (Foto: Dok. KKP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa pagar laut di Tangerang Banten telah mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Berikut daftar pemilik pagar laut di Tangerang.

"Poin kedua yang ingin kami sampaikan, kami membenarkan ada sertifikat di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak sosmed tersebut," ucap Nusron dalam pidatonya pada acara Pelantikan Pejabat Eselon I Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Senin (20/1/2025).

Pemilik Pagar Laut di Tangerang

Nusron merinci, jumlah HGB yang berada di kawasan pagar laut terdiri atas 263 bidang yang dimiliki beberapa perusahaan. Sebanyak 234 SHGB atas nama PT. Intan Agung Makmur, dan 20 bidang milik PT Cahya Inti Sentosa.

Selain itu, ada juga SHGB yang dimiliki perseorangan sebanyak 9 bidang, dan Sertifikat Hak Milik sebanyak 17 bidang.

"Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek benar adanya, lokasinya pun benar adanya," ucap dia.

Nusron menjelaskan sertifikat HGB maupun hak milik tersebut telah terbit sejak tahun 1982. Sehingga memerlukan investigasi lebih jauh kondisi atau posisi garis pantai pada tahun tersebut. Apakah masih berupa daratan atau sudah menjadi kawasan perairan.

"Kami hari ini mengutus dan memerintahkan kepada Pak Dirjen SPPR, Pak Virgo untuk melakukan koordinasi dan ngecek dengan Badan Informasi GEOspatial mengenai masalah garis pantai yang ada di kawasan tersebut. Apakah sertifikat bidang tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai," ucap Nusron.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut