Menteri BUMN Teken Akte Pengalihan Saham untuk Holding Tambang
JAKARTA, iNews.id – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno resmi menandatangani akta pengalihan saham seri B yang terdiri dari tiga perusahaan tambang kepada PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) Persero. Hal ini menindaklanjuti pembentukan holding BUMN tambang dengan Inalum sebagai induk perusahaannya.
Perusahaan yang dialihkan sahamnya antara lain PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) sebesar 65%, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) sebesar 65,02%, PT Timah Tbk (TINS) sebesar 65%. Selain itu Rini juga mengalihkan 9,36% saham PT Freeport Indonesia yang dimiliki pemerintah kepada PT Inalum (Persero) dalam rangka penambahan penyertaan modal negara kedalam modal perseroan.
“Proses holding yang sudah lama dimulai dengan penyerahan roadmap pengembangan BUMN oleh Kementerian BUMN ke Komisi VI DPR pada akhir 2015 ini akhirnya telah mendekati akhir. Selanjutnya akan dilakukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Antam, Bukit Asam, dan Timah secara bersamaan dengan agenda melakukan perubahan anggaran dasar sehubungan dengan telah beralihnya kepemilikan RI kepada PT Inalum (Persero) yang sahamnya 100% dimiliki negara,” kata Menteri Rini saat penandatanganan akta pengalihan saham melalui keterangan tertulisnya, Selasa (28/11/2017).
Rini menambahkan, persetujuan Holding BUMN Industri Pertambangan akan dibawa ke RUPSLB Antam, Bukit Asam, dan Timah secara bersamaan pada tanggal 29 November 2017 di Jakarta. Meski statusnya berubah, ketiga anggota holding itu tetap diperlakukan sama dengan BUMN untuk hal-hal yang sifatnya strategis.
Dengan begitu, negara tetap memiliki kontrol terhadap ketiga perusahaan itu, baik secara langsung melalui saham dwi warna, maupun tidak langsung melalui PT Inalum (Persero) seperti diatur dalam PP 72 Tahun 2016. “Segala hal strategis yang dilakukan oleh perusahaan anggota holding, semua tetap dalam kontrol negara sama dengan sebelum menjadi anggota holding, termasuk yang terkait dengan DPR apabila akan diprivatisasi. Perubahan nama dengan hilangnya Persero juga tidak memberikan konsekuensi hilangnya kontrol negara dan kewenangan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Rini.