Menteri ESDM Ungkap Alasan Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Mulai 1 Januari 2024
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah membatasi pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau Elpiji 3 kilogram (kg) mulai 1 Januari 2024 mendatang. Nantinya, pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdata.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menuturkan, dengan diberlakukannya kebijakan ini, maka distribusi gas melon bisa lebih tepat sasaran.
"Paling enggak dengan adanya KTP itu dia datanya sudah jelas yang ditujukan, dan kemudian sistemnya semuanya disentralisir dengan IT dan di-screen dengan baik. Kan bisa dicek lagi validity KTP-nya sendiri. Paling enggak kita bisa memenuhi pendistribusian LPG ke tangan yang tepat sasaran," ujar Arifin saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (22/12/2023).
Menurutnya, selama ini pendistribusian gas subsidi memang belum maksimal diterima oleh masyarakat yang seharusnya membutuhkan. Oleh karena itu, pihaknya akan merevisi regulasi yang mengatur pendistribusian LPG bersubsidi hanya kepada masyarakat yang membutuhkan yakni dengan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014.
"Ya kita jalanin, kan kita udah tahu selama ini mekanisme yang berjalan selama ini banyak kurang tepat, kita bikin (aturan) yang tepat," tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG 3 kg. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Penyalur/Pangkalan resmi.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," kata Tutuka, Selasa (19/12/2023).
Selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, masyarakat juga tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen. Tutuka menjelaskan, pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (Pertamina) menjamin bahwa data konsumen LPG 3 kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg sebagai langkah awal proses transformasi ini dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023. Dijelaskan Tutuka bahwa pendataan pengguna LPG 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen Pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG 3 kg menjadi berbasis target penerima atau by name by address dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.
Editor: Aditya Pratama