Menteri PANRB Bakal Bentuk Badan Pemulihan Aset, Ini Tugasnya
JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, akan membentuk Badan Pemulihan Aset. Hal itu telah dibahas Menteri PANRB dengan Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
Anas menjelaskan, pembentukan Badan Pemulihan Aset sangat penting karena terkait dengan banyaknya barang bukti hasil dari pidana yang ditangani oleh Korps Adhyaksa ini. Adapun tugas utama lembaga tersebut adalah untuk memulihkan dan menyelamatkan aset negara.
"Ini penting, karena banyak sekali aset negara yang sudah menjadi barang bukti susah tertangani. Begitu banyak aset, dan berada di banyak tempat, maka badan ini akan menyelamatkan jadi barang bukti aset negara yang telah disita kejaksaan," kata Anas dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (24/11/2023).
Menteri PANRB optimistis, jika nanti badan ini diperkuat, Kejaksaan akan lebih optimal dalam proses penegakan hukum terutama yang berkaitan dengan penyelamatan aset negara.
Pada 2022, Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan telah mengembalikan kerugian negara hingga Rp2,04 triliun. Peningkatan status Badan Pemulihan Aset dari sebelumnya Pusat Pemulihan Aset, berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung, juga diharapkan mengatasi kendala birokrasi yang panjang. Sehingga, pertukaran data dan informasi serta komunikasi menjadi lebih efektif, bahkan hingga tingkat internasional.
Kejaksaan secara kelembagaan telah melekat pada tugas pokok, fungsi, dan kewenangan dalam fungsi penegakan hukum. Mulai dari penyidikan sampai proses eksekusi yakni melakukan asset tracing, asset recovery, sehingga aset yang disita dapat lebih bermanfaat dan meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Jaksa Agung, ST Burhanuddin berharap nantinya Kejaksaan bisa mengelola aset yang telah disita dengan melibatkan institusi terkait dalam proses penegakan hukum. Tujuannya adalah menyelamatkan dan memulihkan aset negara.
ST Burhanuddin menjelaskan, badan ini berbeda dengan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset. Badan ini khusus didirikan di Kejaksaan untuk tugas dan kegiatan Kejaksaan, terutama dalam eksekusi.
Menurut dia, melalui Pembentukan Badan Pemulihan Aset nantinya dapat lebih adaptif dan terkoordinir mengenai aset-aset yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Dengan demikian, aset-aset tersebut dapat segera dilelang atau dimanfaatkan oleh negara, termasuk juga dapat perkuat kolaborasi Instansi pemerintah dan BUMN/BUMD untuk penyelamatan aset negara,” tutur Jaksa Agung.
Editor: Jeanny Aipassa