Menteri PUPR Resmi Bentuk Satgas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Baru

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Baru. Hal tersebut tertulis dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 1419/KPTS/M/2021 tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Tahun 2021.
Nantinya, satgas tersebut akan membantu dalam mengkoordinasikan dan mengendalikan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN.
"Dengan pendekatan keterpaduan, inovatif, dan tata kelola pemerintahan yang baik," ujar Basuki dikutip dari Diktum Kedua Kepmen 1419/2021, dikutip Senin (13/12/2021).
Lebih rinci Keputusan Menteri ini membagi Satgas IKN yang terdiri dari penanggungjawab, tim pengarah, Satgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN dan Tim Sekertariat.
"Dalam melaksanakan tugasnya, ketua satgas perencanaan dan ketua satgas pelaksanaan dapat menunjuk tim ahli untuk mendukung pelaksanaan tugas sesuai bidang keahliannya dalam perencanaan dan/atau pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara," tulis Diktum Keenam Kepmen 1419/2021.
Dalam Kepmen tersebut juga dibuat struktur organisasi. Menteri Basuki menjabat sebagai Penanggung Jawab Satgas. Hermanto Dardak sebagai Ketua Tim Pengarah Satgas.
Selanjutnya, Imam S Ernawi sebagai Ketua Satgas Perencanaan, Danis Hidayat Sumadilaga sebagai Ketua Satgas Pelaksanaan, dan Direktur Bina Penataan Bangunan Ditjen Cipta Karya Boby Ali Azhari sebagai Koordinator Tim Sekretariat.
Editor: Aditya Pratama