Menyusul Garuda, Giliran Sriwijaya Air Group Rumahkan Karyawan
JAKARTA, iNews.id - Menyusul PT Garuda Indonesia Tbk yang menawarkan pensiun dini kepada karyawan, giliran maskapai Sriwijaya Air Group mengambil kebijakan untuk merumahkan karyawannya.
Berdasarkan dokumen yang diterima MNC Portal Indonesia, Senin (24/5/2021), keputusan untuk merumahkan karyawan dilakukan manajemen Sriwijaya Air terkait likuditas perusahaan yang semakin menurun. Hal itu, disebabkan dampak pandemi covid-19 yang berkepanjangan, sehingga menurunkan operasional perusahaan.
Manajemen Sriwijaya Air menyatakan perseroan berkomitmen untuk memanggil kembali karyawan yang dirumahkan, jika operasional maskapai tersebut sudah kembali bertambah.
Hal itu, sesuai dengan poin satu dari IOM No. 013/INT/SINAM/IX/2020 tentang Pemberitahuan Kebijakan Merumahkan Karyawan tertanggal 25 September 2020, yaitu melakukan efisiensi di kalangan internal organisasi.
Selanjutnya poin 5 IOM No 020/INT/SJNAM/IX/2020 tentang arahan Direksi yaitu komitmen Perusahaan akan memangil Kembali karyawan yang dirumahkan jika operasional pesawat bertambah.
Manajemen Sriwijaya Air menyebutkan, khusus untuk Karyawan yang sedang dirumahkan baik pegawai tetap maupun PKWT yang bermaksud untuk mengundurkan diri, perusahaan memberikan kebijakan uang pisah.
"Rinciannya yakni, karyawan dengan masa kerja kurang lebih 1 tahun sampai dengan 3 tahun diberikan uang pisah 1 bulan gaji," bunyi pernyataan manajemen dalam dokumen.
Selanjutnya bagi karyawan dengan masa kerja lebih dari 3 tahun sampai dengan 6 tahun diberikan uang pisah 2 bulan gaji. Dan karyawan dengan masa kerja lebih dari 6 tahun diberikan uang pisah 3 bulan gaji.
Perusahaan juga membebaskan biaya penalti kontrak kerja tetapi tidak termasuk pinjaman dana perusahaan bagi karyawan yang disetujui permohonan pengunduran dirinya. Perseroan juga mengubah kebijakan pengupahan kepada karyawan yang sedang dirumahkan dari imbal jasa 25 persen menjadi 10 persen dari gaji pokok.
Direksi bersama jajaran Manager agar segera menyampaikan informasi ini secara transparan kepada pegawai dalam unit kerja masing-masing yang terdampak sesuai point 1 sampai 3 tersebut diatas dan disampaikan secara langsung baik secara ofline maupun online
Kebijakan ini mulai berlaku sejak surat ini dikeluarkan sampai ada pemberitahuan selanjutnya. Jika mengacu dokumen tersebut, surat dikeluarkan per tanggal 21 Mei dan ditandatangani oleh Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) Sriwijaya Air, Anthony Raymond Tampubohon.
Editor: Jeanny Aipassa