Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hukum Sesat, Ekonomi Rusak
Advertisement . Scroll to see content

Menyusul Pergantian Dirut, Begini Catatan BPK untuk PLN

Rabu, 08 Desember 2021 - 15:55:00 WIB
Menyusul Pergantian Dirut, Begini Catatan BPK untuk PLN
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Agung Firman Sampurna. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan beberapa catatan kinerja menyusul pergantian Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN. Catatan itu, disampaikan Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (7/12/2021). 

Dalam laporannya, BPK menyampaikan PLN belum melakukan evaluasi menyeluruh atas efisiensi biaya. BPK menilai perseroan kurang mengakui dan memperhitungkan non-Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dalam pengajuan subsidi kepada pemerintah. 

"PT PLN belum melakukan evaluasi menyeluruh atas efisiensi biaya, serta kurang mengakui dan memperhitungkan non-Biaya Pokok Penyediaan tenaga listrik dalam pengajuan subsidi kepada pemerintah," ujar Agung dikutip Rabu (8/12/2021).

Manajemen PLN sendiri enggan memberikan tanggapan saat dimintai pandangan oleh MNC Portal Indonesia atas catatan BPK tersebut. 

Pemerintah memang terus mendorong agar PLN melakukan efisiensi biaya untuk mencapai tarif listrik yang kompetitif. Langkah itu sejalan dengan kebijakan pemerintah yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Efisiensi Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN (Persero).

PLN diminta melakukan berbagai upaya optimal agar tercipta Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik yang efisien, sehingga dapat menyediakan tenaga listrik yang berkualitas, handal, ramah lingkungan dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.

Pemerintah juga berkomitmen mendukung proses transformasi bisnis yang dilakukan PLN, terutama dalam efisiensi BPP listrik. Beberapa langkah kebijakan yang sudah diimplementasikan antara lain, kebijakan energi primer pembangkit batubara dan gas, pengaturan harga pembelian tenaga listrik dari IPP berdasarkan BPP, optimalisasi energi mix pembangkitan dengan mengurangi pembangkit BBM.

Ada pula pengendalian biaya pembentuk BPP baik fixed cost dan full cost, pengendalian efisiensi penyediaan tenaga listrik dari pembangkitan melalui pengaturan spesifik fuel consumption pembangkit oleh pemerintah serta sisi penyaluran melalui pengaturan susut jaringan.

Seperti diketahui, Menteri BUMN, Erick Thohir, telah memberhentikan Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini, dan menunjuk penggantinya, yaitu Darmawan Prasodjo yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PLN, pada Senin (6/12/2021). 

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut