Merpati Airlines Pailit, Asetnya Akan Diapakan?
JAKARTA, iNews.id - Merpati Airlines resmi dipailitkan Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (2/6/2022). Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pun memastikan aset perusahaan yang bisa dimanfaatkan akan disinergikan dengan maskapai penerbangan negara lainnya.
"Jangan sampai kita zalim, para pekerja yang terkatung-katung lebih baik diselesaikan. Tentu asetnya yang masih kita manfaatkan, ya kita sinergikan. Contoh Merpati ada maintenance-nya, itu kita sinergikan dengan Garuda atau Pelita Air, itu bisa kita lakukan," kata Erick saat ditemui wartawan di DPR RI, Selasa (7/6/2022).
Proses sinergi aset ini akan dilakukan Kementerian BUMN melalui PT Danareksa (Persero) dan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA)
"Pokoknya sudah ditugaskan, yang namanya Danareksa PPA fungsinya memperbaiki perusahaan yang kurang baik. Melikuidasi perusahaan yang sudah seharusnya dilikuidasi, apalagi banyak yang sudah tidak beroperasi dari tahun berapa," ucap dia.
Sementara itu, Pengadilan telah menunjuk Hakim Pengawas serta kurator yang akan menjalankan proses kepailitan Merpati Airlines.
Adapun Direktur Utama PPA Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, PPA telah menjalankan amanat untuk melakukan penyelesaian permasalahan Merpati Airlines yang selama ini belum terselesaikan.
"Pembatalan homologasi tersebut akan memberikan kepastian hukum atas Merpati Airlines yang sudah tidak beroperasi sejak 2014," ujar Yadi dalam keterangan tertulis.
Dia menjelaskan, Merpati Airlines sudah tidak beroperasi sejak 2014 dan sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) yang merupakan syarat utama maskapai untuk terbang telah dicabut pada 2015. Dalam Perjanjian Perdamaian yang disahkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada 14 November 2018 disepakati pembayaran kepada pihak ketiga termasuk penyelesaian pesangon karyawan akan mulai dilakukan setelah Merpati Airlines beroperasi kembali.
Namun, sampai dengan pembatalan homologasi, satu-satunya calon investor yang menyatakan diri berminat tidak mampu menyediakan pendanaan. Merpati Airlines tercatat memiliki kewajiban sebesar Rp10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp1,9 triliun per laporan audit 2020.
"Dengan dibatalkannya perjanjian homologasi, maka kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga termasuk pesangon kepada eks-karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset Merpati Airlines melalui mekanisme lelang sesuai dengan penetapan Pengadilan dengan memperhatikan keadilan bagi seluruh pihak," tutur Yadi.
Editor: Jujuk Ernawati