Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Cara TikTok Creator Perpanjang Watch Duration lewat Diversity Innovation
Advertisement . Scroll to see content

Meta Ajukan Izin e-Commerce di Indonesia, Tiktok dan Youtube Menyusul

Kamis, 26 Oktober 2023 - 18:27:00 WIB
Meta Ajukan Izin e-Commerce di Indonesia, Tiktok dan Youtube Menyusul
Ilustrasi e-commerce. (Foto: dok Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews - TikTok dan YouTube dikabarkan akan mengikuti jejak Meta dalam mengajukan izin e-commerce di Indonesia. Hal ini menyusul kebijakan pemerintah Indonesia melarang aktivitas jualan online di platform media sosial. 

Pemilik Facebook dan Instagram, Meta Platforms, Inc (Meta), telah mengajukan permohonan izin e-commerce ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) bulan ini. 

"Izin e-niaga tersebut untuk promosi barang di platformnya tetapi tidak ada transaksi langsung," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, seperti dikutip Reuters, Kamis (26/10/2023).

Menurut dia, izin e-commerce akan memungkinkan vendor untuk mengiklankan barang dan melakukan survei pasar tetapi tidak ada transaksi dalam aplikasi. 

"Meta sedang mencari izin untuk aplikasi Facebook, WhatsApp, dan Instagram," ujar Isy. 

Sumber Reuters mengungkapkan, TikTok sedang mengadakan pembicaraan mengenai potensi kemitraan dengan pemain e-commerce lokal, termasuk Tokopedia milik GoTo, sambil membangun aplikasi TikTok Shop yang berdiri sendiri untuk Indonesia. 

Menurut dia, saat TikTok Shop dihentikan operasinya di Indonesia pada 4 Oktober 2023, terjadi kerugian dari sisi transaksi maupun jumlah pengguna. Saat TikTok Shop masih beroperasi di Indoensia, transaksi bisa mencapai sekitar 3 juta paket per hari.

Saat dikonfirmasi Reuters, pihak TikTok mengatakan pihaknya tidak dapat mengonfirmasi apakah sedang mempertimbangkan untuk mengajukan lisensi atau izin e-commerce. Pihak Tokopedia juga tidak bersedia memberi komentar.

Sementara YouTube di bawah Google juga berencana untuk mengajukan izin e-commerce, namun belum ada rincian tentang jeniz izin yang diajukan. YouTube telah memperkenalkan layanan belanja di AS bagi para pembuat konten untuk mempromosikan produk dan merek di platform tersebut.

Isy mengungkapkan, sampai saat ini, pihak YouTube dan TikTok belum menghubungi Kemendag untuk mengajukan permohonan izin e-commerce. 

"Kalau TikTok mau mendaftar, harus unit domestik perusahaan yang mengajukan izim," ugkap Isy.

Seperti diketahui. Kemendag melarang transaksi e-commerce di media sosial terhitung mulai 4 Oktober 2023. Peraturan tersebut merupakan pukulan telak bagi TikTok, yang pada bulan Juni telah berjanji untuk menginvestasikan miliaran dolar di Asia Tenggara, terutama di Indonesia yang memiliki basis 125 juta pengguna. 

Data Momentum Works menyatakan dengan populasi lebih dari 270 juta jiwa, Indonesia menghasilkan hampir 52 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp827,028 triliun dalam transaksi e-commerce tahun lalu, menurut 

"TikTok berencana untuk mengajukan permohonan lisensi e-commerce dan sedang menjajaki cara terbaik untuk melakukannya," kata sumber Reuters yang menolak disebut identitasnya.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut