Minta Diakui sebagai Angkutan Umum, Ojol Desak Pemerintah dan DPR Revisi UU LLAJ
JAKARTA, iNews.id - Gerakan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia mendesak pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Revisi penting dilakukan supaya kendaraan roda dua bisa diakui sebagai angkutan umum.
Anggota Presidium Gabungan Nasional Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, berakhirnya Pilpres 2019 menjadi momentum yang tepat untuk merevisi UU LLAJ. Garda berharap pemerintah dan DPR periode 2019-2024 lebih memperhatikan nasib ojek online (ojol).
"Kami meninginkan pada periode pemerintah dan legistatif DPR RI yang baru nanti, regulasi bagi roda dua menjadi angkutan umum sudah mulai dapat masuk dalam agenda Prolegnas RUU perubahan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan," ujarnya kepada iNews.id, Selasa (9/7/2019).
Menurutnya, Garda yang merupakan asosiasi ojol akan terus memperjuangkan payung hukum bagi roda dua agar dapat menjadi bagian dari angkutan umum baik di eksekutif maupun legistatif.
"(Ini) merupakan tuntutan atas kebutuhan masyarakat mengenai moda transportasi yang efisien dan memiliki fleksibilitas yang tinggi," kata dia.
Igun menambahkan, hingga saat ini ojol belum memiliki payung hukum yang kuat. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai regulator hanya membuat Permenhub Nomor 12 tahun 2019 mengenai aturan keselamatan roda dua dan Kepmenhub Nomor 348 Tahun 2019 tentang biaya jasa ojol.
"Apabila tahun 2019-2020 ini RUU perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 dapat mulai dibahas dalam Prolegnas DPR RI, maka Garda siap untuk mendukung," ujar dia.
Garda, kata Igun, juga akan mendesak Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub menggelar FGD guna menyusun kajian akademik awal. Pihak perwakilan ojol siap memberikan masukan bersama praktisi dan profesional di bidang profesional.
Editor: Rahmat Fiansyah