MNC Bank Luncurkan Kartu Berlogo GPN
JAKARTA, iNews.id - PT Bank MNC International Tbk (MNC Bank) baru saja merilis kartu debit berlogo Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Penerbitan kartu tersebut dalam rangka mendukung ekosistem sistem pembayaran di dalam negeri yang saling terkoneksi.
"Kita juga meluncurkan kartu baru berlogo GPN, 1 April tadi. Ini sebagai support kita kepada BI," ujar Presiden Direktur MNC Bank Benny Purnomo di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta, Selasa (17/4/2018).
Peluncuran kartu ATM berlogo GPN ini masih uji coba secara internal di MNC Group. Kartu berlogo GPN tersebut berwarna biru dan bentuknya sendiri sudah berbentuk microchip sesuai anjuran oleh Bank Sentral Indonesia.
Peralihan dari kartu ATM berbentuk magnetic stripe ke microchip tersebut agar menjaga keamanan para nasabah menghindari adanya tindakan skimming yang akhir-akhir ini melanda perbankan nasional di Indonesia.
"Iya dong, kita sudah pakai microchip biar tidak di-skimming. Terpenting ada logo GPN-nya," katanya.
Benny memaparkan, kartu debit berlogo GPN rencananya dicetak sebanyak 100.000. Pihaknya masih membagikannya secara bertahap karena saat ini penggunan kartu berlogo GPN masih dalam tahap uji coba.
"Kita akan sebarkan 100.000 kartu ke nasabah internal dulu. Pergantiannya bertahap, mulai satu April sudah ada chip demi memenuhi kebutuhan konsumen kita," ucapnya.
Penerbitan kartu GPN selaras dengan komitmen pemerintah mengintegrasikan berbagai instrumen dan kanal pembayaran secara nasional demi terciptanya efisiensi sistem pembayaran, meningkatkan keamanan, dan memperkuat kemandirian sistem pembayaran nasional.
Sebagai informasi, keberadaan GPN dalam sistem pembayaran di Indonesia perlahan akan menggantikan Visa dan Mastercard yang dimiliki asing. Sebagai dampaknya, sejumlah biaya yang dibebankan kepada nasabah akan turun.
Adapun beban yang turun di antaranya biaya bulanan administrasi kartu debit dan komisi merchant discount rate (MDR) yang biasa dipotong saat menggesek kartu di mesin electronic data capture (EDC). MDR adalah komisi yang diminta bank kepada pedagang atau sektor jasa yang menggunakan mesin EDC milik bank tersebut.
Editor: Ranto Rajagukguk