Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menko Zulhas hingga Teuku Riefky Hadiri Acara Anugerah Penggerak Nusantara 2025
Advertisement . Scroll to see content

MNC Energy Investments Resmi Akuisisi Bhakti Coal Resources Senilai Rp2 Triliun

Kamis, 10 Februari 2022 - 13:46:00 WIB
MNC Energy Investments Resmi Akuisisi Bhakti Coal Resources Senilai Rp2 Triliun
PT MNC Energy Investments Tbk (IATA) resmi mengakuisisi PT Bhakti Coal Resources (BCR) dari PT MNC Investama Tbk (BHIT) senilai 140 juta dolar AS atau setara Rp2 triliun. (foto: Anggie Ariesta/MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT MNC Energy Investments Tbk (IATA) resmi mengakuisisi PT Bhakti Coal Resources (BCR) dari PT MNC Investama Tbk (BHIT). Hal tersebut setelah mendapatkan restu dari pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perusahaan.

Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo mengatakan, IATA telah mendapat restu dari pemegang sahamnya untuk mengambil alih 99,33 persen saham Bhakti Coal Resources.

“Keputusannya disetujui akuisisi PT BCR. BCR yang merupakan perusahaan induk dari sembilan perusahaan batu bara dengan izin usaha pertambangan (IUP) di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan,” ujar Hary dalam konferensi pers IATA di iNews Tower, Jakarta, Kamis (10/2/2022).

Hary menambahkan, nilai akuisisi BCR sebesar 140 juta dolar AS atau sekitar Rp2 triliun. Nantinya, IATA bakal melakukan rights issue untuk merampungkan transaksi akuisisi tersebut.

Sebelumnya, dikutip dari keterbukaan informasi BEI, IATA menyatakan bahwa Perseroan akan melakukan pelunasan surat sanggup untuk melunasi akuisisi kepada BHIT, antara lain melalui mekanisme penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) atau rights issue pada semester I-2022.

Apabila saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD tidak seluruhnya diambil bagian oleh pemegang saham Perseroan, maka MNC Investama akan bertindak sebagai pembeli siaga atas bagian HMETD yang tidak diambil bagian oleh pemegang saham yang berhak dengan mengkonversi surat sanggup yang diterbitkan oleh Perseroan menjadi saham Perseroan.

Kemudian, apabila surat sanggup yang diterbitkan oleh IATA telah melewati jangka waktu yang telah disepakati yaitu enam bulan namun PMHMETD belum terlaksana, maka Perseroan dan BHIT akan melakukan perpanjangan jangka waktu atas surat sanggup tersebut sampai PMHMETD terlaksana.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut