Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Copot Sekjen hingga Dirjen, Menteri PU Rombak Jajaran Eselon I
Advertisement . Scroll to see content

MNC Investama Ubah Susunan Direksi dalam RUPS Tahunan

Rabu, 27 Juni 2018 - 18:51:00 WIB
MNC Investama Ubah Susunan Direksi dalam RUPS Tahunan
PT MNC Investama Tbk (IDX:BHIT) mengubah susunan direksi perseroan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2017. (Foto: iNews.id/Isna Rifka)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT MNC Investama Tbk (IDX:BHIT) mengubah susunan direksi perseroan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2017. Perseroan memutuskan untuk mengganti Komisaris Independen dan Direktur perseroan.

Direktur Utama MNC Investama Darma Putra mengatakan, pihaknya telah menerima pengunduran diri Darpito Pudyastungkoro dari jabatannya selaku Komisaris Independen dan menggantinya dengan Ricky Herbert Parulian Sitohang.

Selain itu, pihaknya juga menyetujui pengangkatan Mashudi Hamka sebagai Direktur dalam RUPST. Penggantian dan pengangkatan direksi ini berlaku sejak ditutupnya RUPST.

"Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada perseroan selama masa baktinya," ujarnya dalam public expose di iNews Tower, Jakarta, Rabu (27/6/2018).

Dengan masa jabatan susunan anggota Dewan Komisaris yang baru mengikuti sisa masa jabatan anggota Dewan Komisaris yang berlangsung, yaitu sampai ditutupnya RUPST pada tahun 2022. Namun, hal ini tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 105 ayat 1 UUPT.

Kemudian, memberikan wewenang kepada Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris yang baru diangkat sehubungan dengan pengangkatannya.

Selain itu, memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan perubahan susunan Direksi. Tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta yang berkaitan dengan itu, dan untuk mendaftarkan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Sehubungan dengan keputusan RUPST tersebut, terhitung sejak tanggal ditutupnya RUPST maka susunan Dewan Komisaris dan Direksi perseroan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama: Hary Tanoesoedibjo

Komisaris: Liliana Tanoesoedibjo

Komisaris: Angela Herliani Tanoesoedibjo

Komisaris: Valencia Herliani Tanoesoedibjo

Komisaris Independen: Kardinal Alamsyah Karim

Komisaris Independen: Ricky Herbert Parulian Sitohang

Direksi

Direktur Utama: Darma Putra

Wakil Direktur Utama

dan Direktur Independen: Susanty Tjandra Sanusi

Direktur: Tien

Direktur: Natalia Purnama

Direktur: Jiohan Sebastian

Direktur: Henry Suparman

Direktur: Mashudi Hamka

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut