Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penurunan Covid-19 Lama, Luhut: Mobilitas Warga di Jateng dan Yogyakarta Harus Turun 50 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Mobilitas Masyarakat Masih Tinggi, Menko Luhut: Perkantoran Hanya Boleh Diisi 10 Persen Karyawan

Rabu, 07 Juli 2021 - 15:55:00 WIB
Mobilitas Masyarakat Masih Tinggi, Menko Luhut: Perkantoran Hanya Boleh Diisi 10 Persen Karyawan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan wilayah perkantoran hanya diizinkan diisi oleh 10 persen karyawan atau staf untuk operasional selama masa PPKM Darurat

Keputusan itu, dibuat dalam rapat koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, pada Rabu (7/7/2021). 

Menurut Menko Luhut, demi meminimalisasi mobilitas masyarakat dan mengurangi potensi penyebaran Covid-19, Satgas PPKM Darurat melakukan beberapa penyesuaian aturan. 

"Kami melakukan beberapa penyesuaian, mencermati masukan dan memantau di lapangan, agar pengaturan lebih efisien," kata Luhut di Jakarta, Rabu (7/7/2021)

Menko Luhut menerangkan bahwa untuk sektor esensisal beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf, khususnya yang bekerja di fasilitas produksi/pabrik. 

"Sementara untuk wilayah perkantoran pendukung operasional hanya diperbolehkan maksimal 10 persen staf," ujar Luhut.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Menko Luhut menyampaikan usulan revisi untuk sektor esensial sebagai berikut, yakni keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan 
lembaga pembiayaan. 

Pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat. 

Perhotelan non penanganan karantina, industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri).

Untuk sektor kritikal, Menko Luhut menyampaikan kriteria berupa kesehatan, Keamanan dan ketertiban masyarakat. Energi,  logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat Makanan dan Minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan

Serta, petrokimia,  Semen dan bahan bangunan,  Objek Vital Nasional, Proyek Strategis Nasional Konstruks dan Utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah)

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut