Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo bakal Berikan 10 Persen Saham Freeport Indonesia untuk Masyarakat Papua
Advertisement . Scroll to see content

Mogok Kerja, Freeport Cabut BPJS Kesehatan 8.300 Karyawan

Rabu, 24 Januari 2018 - 10:18:00 WIB
Mogok Kerja, Freeport Cabut BPJS Kesehatan 8.300 Karyawan
Ilustrasi (Foto: Okezone.com)
Advertisement . Scroll to see content

JAYAPURA, iNews.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menyatakan, manajemen PT Freeport Indonesia menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan ribuan karyawan yang hingga kini masih melakukan mogok kerja di Timika, Kabupaten Mimika, Papua.

"Oh tidak, tidak, bukan BPJS Kesehatan, jadi begini sebenarnya yang menonaktifkan kepesertaannya (ribuan karyawan mogok) itu adalah Freeport, karena Freeport tidak membayarkan iurannya otomatis ya tidak aktif," kata Wahyudin usai menghadiri rapat terkait kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI di Jayapura, Selasa (23/1/2018).

Sebelumnya status kepesertaan sebanyak 8.300 karyawan PT Freeport Indonesia, kontraktor dan privatisasi dinonaktifkan pada Mei 2017 ketika ribuan karyawan tersebut melakukan aksi mogok kerja akibat kebijakan sepihak manajemen Freeport yang merumahkan karyawannya dengan alasan efisiensi.

Data Kantor Hukum dan HAM Lokataru, sebagai kuasa hukum karyawan mogok Freeport, sebanyak 15 orang karyawan mogok meninggal dunia lantaran tindakan menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan karena tidak mampu membayar biaya pengobatan.

Menurut kuasa hukum karyawan mogok, Haris Azhar, jika menggunakan istilah versi Freeport bahwa karyawan mogok telah di-PHK maka mereka masih mendapat layanan BPJS selama enam bulan kedepan. Sedangkan mogok berarti hak-hak karyawan tetap dibayarkan termasuk kewajiban Freeport untuk membayar iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut