Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bus Seruduk Halte di Stockholm Swedia, 3 Orang Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Mudik Dilarang, Bus AKAP Diingatkan Jangan Coba-Coba Beroperasi di Luar Terminal

Sabtu, 25 April 2020 - 21:05:00 WIB
Mudik Dilarang, Bus AKAP Diingatkan Jangan Coba-Coba Beroperasi di Luar Terminal
Bus AKAP. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menyebut semua pelayanan bus antar kota antar provinsi (AKAP) dan antar kota dalam provinsi (AKDP) mulai 24 April 2020. Seluruh pengusaha bus AKAP dan AKDP diminta mematuhi aturan tersebut.

Kepala BPJT, Polana Pramesti mengatakan, petugas akan terus mengawasi kebijakan larangan mudik. Dia meminta pengusaha bus tidak coba-coba beroperasi di luar terminal.

"Jika ada yang beroperasi di luar terminal, mereka akan terkena penertiban petugas di lapangan," kata Polana, Sabtu (25/4/2020).

Polana mengatakan, saat ini ada 213 check point di lokasi perbatasan Jabodetabek. Pos tersebut dijaga polisi dan petugas Dishub yang siap mengawasi dan menindak siapa pun yang melanggar larangan mudik.

"Bagi yang terkena penindakan di lapangan akan dikenakan sanksi tidak boleh melanjutkan perjalanan dan kembali ke tempat asal," ujarnya.

Mantan dirjen perhubungan darat Kemenhub itu menyebut, aturan larangan mudik untuk transportasi darat berlaku hingga 31 Mei 2020. Kebijakan itu berlaku bagi bus AKAP dan AKDP yang ada di terminal di bawah pengelolaan BPTJ dan pemerintah daerah.

Meski begitu, kata Polana, penghentian layanan tidak berlaku bagi angkutan lintas wilayah yang masih di dalam Jabodetabek

“Misalnya bus yang melayani rute terminal Baranangsiang Bogor ke Bekasi itu tetap beroperasi, namun harus menjalankan protokol kesehatan terkait Covid-19,” katanya.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut