Mudik Dilarang, Garuda Indonesia Bebaskan Biaya Reschedule Tiket
JAKARTA, iNews.id - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk bergerak cepat dalam merespons kebijakan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah. Pasalnya, pada larangan mudik ini pemerintah melarang transportasi termasuk udara untuk beroperasi.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyediakan fleksibilitas berupa pembebasan biaya tambahan bagi masyarakat yang melakukan perubahan rencana penerbangan, dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk melakukan penyesuaian jadwal penerbangan.
“Untuk mendukung upaya pengendalian transportasi yang dicanangkan Pemerintah, kami juga turut mengimbau masyarakat yang telah merencanakan perjalanan bertepatan dengan periode larangan mudik tersebut, untuk dapat segera melakukan penyesuaian rencana penerbangan,” kata Irfan dalam keteranganya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (9/4/2021).
Irfan pun mendukung kebijakan ini, mengingat upaya pengendalian tersebut dilakukan guna mengoptimalkan upaya percepatan penanganan pandemi Covid-19. Dalam penanganan Covid-19 ini memerlukan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk kami selaku pelaku industri penyedia jasa transportasi udara.
Selain itu, dalam penanganan pandemi Covid-19 ini juga perlu peran aktif masyarakat. Sebab, upaya pemulihan ekonomi nasional tidak akan berlangsung optimal tanpa adanya langkah tegas pemerintah dalam percepatan penanganan pandemi Covid-19 yang perlu didukung partisipasi aktif masyarakat guna meminimalisir risiko penyebaran.
“Oleh karena itu, kami berharap ketentuan larangan mudik ini dapat kita maknai sebagai upaya pencegahan penularan serta akselerasi pemulihan yang lebih luas, selaras dengan momentum vaksinasi nasional yang telah dilaksanakan Pemerintah sejak awal tahun 2021,” ujarnya.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk melarang seluruh moda transportasi beroperasi pada periode 6-17 Mei 2021. Keputusan ini dalam rangka mendukung kebijakan larangan mudik Lebaran tahun ini.
Larangan operasional moda transportasi ini berlaku menyeluruh. Termasuk juga moda transportasi udara yang dilarang mengangkut penumpang selama periode 6-17 mei 2021.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran. Selain itu juga mengacu pada Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Editor: Ranto Rajagukguk