Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Puncak Mudik Nataru Terjadi Hari Ini, Bandara Soetta Dipadati Penumpang
Advertisement . Scroll to see content

Mudik Dilarang, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Perjalanan ke Luar Kota

Senin, 29 Maret 2021 - 10:37:00 WIB
Mudik Dilarang, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Perjalanan ke Luar Kota
Pemerintah melarang mudik Lebaran tahun ini, namun mengizinkan masyarakat keluar kota dengan syarat tertentu. (Foto: ilustrasi/Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melarang mudik Lebaran tahun ini mulai 6-17 Mei 2021. Namun, masyarakat masih bisa melakukan perjalanan ke luar kota asalkan bisa memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah telah menerbitkan aturan perjalanan ke kota selama pandemi Covid-19. Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Di Masa Pandemi Covid-19.

“Dan ini sudah diatur efektif mulai 1 April,” katanya, Senin (29/3/2021).

SE tersebut diterbitkan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas atau perjalanan orang. Selain itu, pemerintah juga akan memperluas penggunaan alat deteksi dini Covid-19 berbasis embusan napas hasil produksi dalam negeri yaitu GeNose C19  pada seluruh moda transportasi sebagai alternatif skrining kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi covid-19. 

Berikut ketentuan perjalanan dalam negeri berdasarkan SE 12/2021:

Perjalanan Pulau Bali

1. Melalui udara

a. RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan; atau

b. Antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan; atau

c. Tes GeNose di bandara sebelum keberangkatan; dan

d. Mengisi e-HAC Indonesia

2. Melalui Laut dan Darat (pribadi/umum)

a.  RT-PCR atau antigen 2x24jam sebelum keberangkatan; atau

b. Tes GeNose di pelabuhan atau terminal sebelum keberangkatan; dan

c. Khusus laut, wajib mengisi e-HAC Indonesia

Perjalanan Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa

1. Melalui Udara

a. RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan; atau

b. Antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan; atau

c. Tes GeNose di bandara sebelum keberangkatan.

2. Melalui Darat Umum

a. Tes acak antigen/Genose oleh Satgas Covid-19 di daerah; atau

3.  Melalui Kereta Api Antar Kota; atau

a. RT-PCR/Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan; atau

b. Tes GeNose di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan

4. Melalui Laut

a. RT-PCR atau antigen 3x24jam sebelum keberangkatan; atau

b. Tes GeNose di pelabuhan sebelum keberangkatan; dan

c. Mengisi e-HAC Indonesia

d. Khusus Pulau Jawa, syarat-syarat di atas tak berlaku namun akan dilakukan tes acak oleh Satgas Covid-19 di daerah

5. Melalui Darat Pribadi

a. Diimbau RT-PCR/Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan; atau

b. Tes acak GeNose di rest area

6. Penyeberangan Laut

a. RT-PCR atau antigen 3x24jam sebelum keberangkatan; dan

b. Tes GeNose di pelabuhan sebelum keberangkatan

c. Mengisi e-HAC Indonesia

Tambahan:

a. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR, antigen, atau tes GeNose

b. Jika hasil tes RT-PCR, antigen, atau GeNose negatif namun menunjukkan gejala, masyarakat tak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut