Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi V DPR Desak Kemenhub Audit Keselamatan Independen Buntut Marak Kereta Anjlok 
Advertisement . Scroll to see content

Mudik Dilarang, Kemenhub Pertimbangkan Sanksi bagi Pelanggar

Selasa, 06 April 2021 - 21:01:00 WIB
Mudik Dilarang, Kemenhub Pertimbangkan Sanksi bagi Pelanggar
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati. (Foto: BNPB)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menegaskan kebijakan larangan mudik Lebaran tahun ini sudah final. Aturan teknis pengendalian transportasi akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati mengatakan, aturan teknis itu tengah disusun, termasuk poin soal sanksi bagi nekat mudik.

“Pengendalian ini nanti kita tetapkan aturannya, kita sosialisasikan juga agar masyarakat dibuat paham apa konsekuensinya jika tetap melakukan mudik. Ada tidak berbasis hukum, tetapi ada juga yang berbasis hukum atau berupa sanksi-sanksi,” katanya, Selasa (6/4/2021).

Menurut Adita, koordinasi antar pemangku kepentingan (stakeholders) menjadi kunci utama supaya aturan larangan mudik berjalan efektif. Menurut dia, Kemenhub tak bisa berjalan sendiri.

"Pembatasan transportasi saja tidak cukup, perlu ada ketentuan yang lebih komplit dari hulu ke hilir agar pergerakan orang tetap bisa dikendalikan," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut