JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk membatalkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang peningkatan jumlah impor Minuman Mengandung Etik Alkohol (MMEA). Dalam peraturan tersebut dapat meningkatkan batas maksimal impor minuman sebanyak 2.250 ml atas 3 botol @750 ml dari yang sebenarnya 1000 ml, seperti dalam Permendag 20 tahun 2014.
“Kami berharap Permendag ini dibatalkan, demi menjaga moral dan akal sehat anak bangsa juga kerugian negara.” ujar Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis dikutip dari laman resmi MUI, Minggu (06/11/2021).
Cholil menambahkan, peningkatan impor tersebut dapat merugikan anak bangsa dan pendapatan negara, dan cenderung memihak kepentingan wisatawan asing yang hendak berkunjung ke Indonesia.
"Pembahasan RUU minuman keras/beralkohol segera dibahas dan dituntaskan," kata dia.
Dia menyebut, pada Permendag 20/2021 halaman 671 terdapat ketentuan peralihan pada Pasal 52 huruf (i) yang menyatakan pengecualian impor minuman beralkohol sebagai barang bawaan untuk dikonsumsi sendiri.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 mengenai Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 493).
Di samping itu, Peraturan Menteri Perdagangan tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan. Terakhir pada Permendag Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014.
Editor : Aditya Pratama
Follow Berita iNews di Google News