Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gangguan di Stasiun Depok, Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Kota Tersendat Pagi Ini 
Advertisement . Scroll to see content

Mulai Hari Ini, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api

Jumat, 22 Oktober 2021 - 09:52:00 WIB
 Mulai Hari Ini, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api
Ilustrasi petugas kereta api memeriksa kelengkapan dokumen penumpang dewasa dan anak. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melonggarkan aturan perjalanan perkeretaapian, khususnya bagi penumpang anak-anak. Mulai hari ini, anak di bawah 12 tahun boleh naik Kereta Api Lokal atau KRL dan KA Jarak Jauh.

Aturan baru tersebut, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 20 Oktober 2021. 

"Mulai 22 Oktober 2021, anak-anak di bawah 12 tahun kembali diperbolehkan naik kereta api dengan beberapa syarat," kata VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI), Joni Martinus, Jumat (22/10/2021).

Menurut dia, beberapa syarat yang harus dipenuhi anak di bawah 12 tahun untuk naik kereta api, antara lain disampingi orang tua, dalam kondisi sehat, menggunakan masker sesuai ketentuan protokol kesehatan (3 lapis), dan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin selama perjalanan. 

"Untuk KA jarak jauh, penumpang anak di bawah 12 tahun wajib memiliki hasil negatif pemeriksaan Covid-19, melalui tes PCR atau tes Antigen" ujar Joni.

Dia menjelaskan, orang tua yang mendampingi anak di bawah 12 tahun wajib menunjukkan Kartu Keluarga untuk membuktikan hubungan dengan si Anak. 

Joni menambahkan, khusus penumpang di atas 12 tahun untuk KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Selain itu, tetap diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama, atau terhubung dengan Aplikasi Peduli Lindungi.

"Tapi bagi penumpang anak di bawah 12 tahun, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin. Ini berlaku bagi KA jarak jauh maupun KRL," ungkap Joni.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut