Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolda Metro Beri Penghargaan Ojol Kamtibmas yang Gagalkan Curanmor di Cakung
Advertisement . Scroll to see content

Mundur, Aturan Ojek Online Ditarget Selesai Maret 2019

Sabtu, 05 Januari 2019 - 15:05:00 WIB
Mundur, Aturan Ojek Online Ditarget Selesai Maret 2019
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi saat menghadiri kegiatan Safety Riding Go-Jek di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Sabtu (5/1/2019). (Foto: iNews.id/Rully Ramli)
Advertisement . Scroll to see content

DEPOK, iNews.id - Pemerintah menjanjikan akan ada aturan yang menaungi ojek online (ojol). Namun, aturan yang sedianya selesai bulan ini harus mundur hingga Maret 2019.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, aturan ojol masih terus dibahas, terutama soal tarif dan standar pelayanan minimum (SPM) yang harus dipenuhi aplikator yang mencakup keamanan dan kenyamanan penumpang.

"Pada dasarnya, regulasi itu berkaitan bagaimana mereka mendapatkan rasa aman, kedua perlindungan tentang mereka yang berpendapatan (mitra pengemudi), itu harus diatur," ujar Menhub usai menghadiri kegiatan Safety Riding Go-Jek di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Sabtu (5/1/2019).

Soal tenggat waktu yang molor, Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) itu mengaku Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih menerima berbagai masukan, termasuk para aplikator dan asosiasi ojol.

"Tanggal 10 saya FGD (focus group discussion) melibatkan stakeholder, saya kira dalam dua bulan selesai karena kita harus menerima input," kata dia.

Aturan soal ojol menuai polemik karena kendaraan roda dua yang dijadikan ojek online tidak diakui sebagai transportasi umum dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun, dia menilai, aturan ojol yang diterbitkan dalam peraturan menteri perhubungan (permenhub) tidak menyalahi UU. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan mandat kepada menteri untuk mengeluarkan aturan sepanjang belum ada aturan yang mengatur.

"Jadi ada diskresi menteri untuk buat peraturan," ujar Menhub.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut