Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PPKM Darurat, KAI Hentikan Operasional KA Lokal Merak dan KA Prambanan Ekspres
Advertisement . Scroll to see content

Naik Kereta Jarak Jauh, Ini Aturan Terbaru Selama PPKM Darurat

Sabtu, 03 Juli 2021 - 12:40:00 WIB
Naik Kereta Jarak Jauh, Ini Aturan Terbaru Selama PPKM Darurat
Calon penumpang di Stasiun Gubeng Surabaya memanfaatkan kereta jarak jauh, Rabu (19/5/2021). (istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mulai 5 hingga 20 Juli 2021, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

"Bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/7/2021).

Untuk pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Adapun untuk pelanggan KA Lokal dan KA Aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

"Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19," jelas Joni.

Joni menjelaskan, persyaratan tersebut baru diberlakukan mulai tanggal 5 Juli oleh Kementerian Perhubungan dalam rangka memberikan kesiapan kepada operator transportasi maupun calon pelanggan.

Untuk membantu melengkapi persyaratan calon pelanggan, KAI juga akan menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis di stasiun khusus bagi pelanggan KA Jarak Jauh. Hal ini juga dalam rangka mendukung program vaksinasi covid-19 yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah.

"Saat ini layanan tersebut masih dalam tahap persiapan dan koordinasi dengan para stakeholder. Jika sudah siap akan segera kami infokan teknis dan persyaratannya kepada para calon pelanggan," jelas Joni.

Selain itu, KAI juga menyediakan 40 stasiun yang menyediakan Rapid Test Antigen seharga Rp85.000. Syaratnya adalah dengan menunjukkan kode booking atau tiket KA Jarak Jauh dan kartu vaksin khusus bagi pelanggan KA Jarak Jauh di pulau Jawa. Ke depan jumlah stasiun yang menyediakan layanan Rapid Test Antigen akan ditambah secara bertahap.

Ke-40 stasiun tersebut yaitu Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Klaten, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Jember, Ketapang, Medan, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Tanjungkarang, dan Baturaja.

"Pada saat proses boarding, petugas akan mengecek seluruh persyaratan pelanggan dengan teliti, cermat, dan tegas untuk memastikan pelanggan yang diizinkan naik kereta api benar-benar telah memenuhi syarat yang ditetapkan," kata Joni.

Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik KA dan tiket akan dikembalikan 100 persen.

Agar tercipta physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh dan 50 persen untuk KA Lokal. 

Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan. 

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut