Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

Naik Pesawat Wajib Tes PCR, Ternyata Ini Alasan Pemerintah

Kamis, 21 Oktober 2021 - 20:17:00 WIB
Naik Pesawat Wajib Tes PCR, Ternyata Ini Alasan Pemerintah
Naik pesawat wajib tes PCR, ternyata ini alasan pemerintah. (Foto: MPI/Chusna Mohammad)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, alasan pemerintah mewajibkan penumpang pesawat menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes polymerase chain reaction (PCR). Pemerintah pun akan mengevaluasi kebijakan tersebut. 

“Hal ini mengingat sudah tidak diterapkan jarak antar tempat duduk atau seat distancing,” kata dia dalam konferensi pers, Kamis (21/10/2021),

Dia mengatakan, berbagai penyesuaian kebijakan yang dilakukan saat ini pada prinsipnya merupakan uji coba pelonggaran mobilitas dalam rangka meningkatkan produktivitas masyarakat dengan penuh kehati-hatian.

“Pengetatan metode testing menjadi PCR saja di moda udara wilayah Jawa Bali dan non Jawa Bali level 3 dan 4 ini merupakan bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas dengan prinsip kehati-hatian tersebut,” ujarnya.

Menurut dia, PCR sebagai metode testing yang lebih sensitif dapat mendeteksi orang terinfeksi lebih baik daripada rapid antigen, sehingga potensi orang terinfeksi untuk lolos deteksi dan menulari orang lain dalam setting kapasitas yang padat dapat diminimalisir. Dia pun memastikan, pemerintah akan mengevaluasi kebijakan tersebut.

“Kebijakan yang sekarang dilakukan akan dievaluasi dan tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian kebijakan di masa yang akan datang,” ucap Wiku.

Seperti diketahui, pemerintah mengubah aturan perjalanan domestik sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Satgas No. 21/2021. Dalam SE tersebut, syarat perjalanan moda transportasi udara diperketat hanya boleh menggunakan PCR saja pada wilayah Jawa Bali dan non Jawa Bali level 3 dan 4.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut