Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mobil MBG Tabrak Siswa-Guru SD di Jakut Naik ke Penyidikan, Sopir Jadi Tersangka?
Advertisement . Scroll to see content

Nama Perusahaan Dicatut 3 Akun Investasi Ilegal, Saratoga Lapor Polda

Rabu, 07 Juli 2021 - 08:17:00 WIB
Nama Perusahaan Dicatut 3 Akun Investasi Ilegal, Saratoga Lapor Polda
Sandiaga Uno menjadi salah satu pemilik saham PT Saratoga Investama Sedaya Tbk
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG) melaporkan dugaan tindak pidana tiga akun di aplikasi Telegram yang mencatut nama perusahaan ke Polda Metro Jaya. Perusahaan milik Sandiaga Uno ini menegaskan tidak pernah menawarkan program investasi dalam bentuk apapun, baik lewat aplikasi pesan instan maupun media sosial.

Beberapa akun investasi ilegal yang mencatut nama Saratoga itu, yakni grup Telegram 1, dengan alamat https://t.me/SARATOGA_Sahabatmiliader dan admin @Michael_soeryadjaya; grup Telegram 2 dengan alamat https://t.me/PTSARATOGA_1GRUP dengan admin @Michael_soeryadjaya1; serta grup Telegram 3 dengan alamat https://t.me/Devin_Saratoga dan admin @Devin_Wirawan.

Divisi Hukum dan Sekretariat Perusahaan Saratoga Juan Akbar Indraseno mengatakan, segala informasi yang terdapat di akun tersebut termasuk foto, dokumen, atau penggunaan logo, penyebutan nama salah satu atau lebih dari direksi atau dewan komisaris maupun pemegang saham utama dipergunakan secara tidak sah dan tanpa sepengetahuan dan tanpa izin perseroan.

"Sehingga perseroan tidak bertanggung jawab atas segala hal yang tertera dalam akun telegram tersebut dan atas segala tindakan atau kerugian yang mungkin sudah ditimbulkan oleh admin atau pihak-pihak yang terkait dengan akun Telegram tersebut," kata Akbar dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Rabu (7/7/2021).

Karena itu, dia menambahkan, dalam rangka memberikan perlindungan hukum kepada publik dan khususnya investor serta calon investor, perseroan telah melaporkan dugaan tindak pidana melalui akun Telegram tersebut kepada Polda Metro Jaya pada Senin (5/7/2021). 

"Dengan Laporan No. LP/B/3362/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab atau berkontribusi dalam menciptakan keberadaan akun Telegram ini dan menimbulkan kerugian dan/atau pencemaran nama baik perseroan dan afiliasinya," ucapnya.

Perseroan juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap oknum-oknum yang mengatasnamakan perseroan untuk berinvestasi, dengan melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada perseroan melalui kontak yang tertera pada website resmi Saratoga demi mendapatkan informasi yang valid.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut