Nasabah Pinjol Dikenakan Biaya Layanan Hampir 100 Persen dari Pinjaman, Ini Penjelasan Bos AdaKami
JAKARTA, iNews.id - Platform pinjaman online (pinjol), AdaKami menjadi perbincangan karena menerapkan biaya layanan yang sangat tinggi untuk setiap peminjam. Seperti diketahui, biaya layanan AdaKami hampir 100 persen dari total pinjaman.
Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr menuturkan, biaya layanan di platform miliknya terdiri dari sejumlah struktural biaya, seperti biaya administrasi dan biaya asuransi. Selain itu, biaya layanan juga tergantung pada jangka waktu atau tenor pinjaman.
“Setiap produk itu berbeda-beda. Itu (biaya layanan) tergantung produk, tapi semua sesuai ketentuan,” ujar Bernardino dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/9/2023).
Dia menambahkan, biaya asuransi menelan porsi yang sangat besar dari komposisi biaya layanan. Bernardino mengatakan, kebijakan perusahaan sudah sesuai ketentuan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengharuskan setiap peminjam atau nasabah diasuransikan.
“Tingkat biaya disesuaikan, memang yang kami perlukan itu biaya asuransi, di beberapa produk biaya asuransi yang tinggi,” ucapnya.
Pembahasan mengenai tingginya biaya layanan di platform AdaKami muncul menyusul kabar seorang nasabah diduga bunuh diri karena teror dari petugas penagih utang atau debt collector (DC). Korban disebut tidak mampu membayar utang karena bengkaknya dana yang harus dibayar.
Dalam unggahan akun Twitter @rakyatvspinjol diterangkan bahwa korban berinisial K, berjenis kelamin pria, sudah berkeluarga memiliki anak berumur tiga tahun dan mengakhiri hidupnya pada Mei 2023.
K disebut meminjam uang di AdaKami sebesar Rp9,4 juta. Namun, jumlah pinjaman tersebut membengkak, di mana dana yang harus dikembalikan korban menjadi hampir Rp19 juta. Besarnya dana yang harus dikembalikan disebut karena kebijakan biaya layanan pada platform AdaKami yang hampir 100 persen dari dana pinjaman.
Sebagai informasi, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebenarnya telah mengatur dalam code of conduct AFPI bahwa, jumlah total biaya pinjaman tidak melebihi suku bunga flat 0,8 persen per hari. Juga adanya ketentuan bahwa jumlah total biaya, biaya keterlambatan, dan seluruh biaya lain maksimum 100 persen dari nilai prinsipal pinjaman.
Editor: Aditya Pratama