Netizen yang Viralkan Peti Jenazah Dipungut Bea Cukai Minta Maaf, Ngaku Keliru
JAKARTA, iNews.id - Netizen di media sosial X mengeluh bahwa temannya dikenakan bea cukai sebesar 30 persen untuk peti jenazah sang ayah dari Penang. Cuitan itu pun viral dan direspons Bea Cukai.
Bea Cukai di akun Instagramnya memastikan bahwa pihaknya tidak memungut pajak untuk peti jenazah. Hal itu sesuai dalam aturan.
“Dalam hal pengiriman peti jenazah dari luar negeri ke Indonesia dapat dipastikan TIDAK DIPUNGUT bea masuk dan pajak dalam rangka impor berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 138/KMK.05/1997, tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah,” bunyi keterangan Bea Cukai dikutip iNews.id, Minggu (12/5/2024).
“Apabila muncul tagihan, silakan pastikan kembali detail tagihan berupa Biaya Handling kepada pihak Jasa Logistik/Pergudangan atau agen yang menangani pengiriman/pengurusan jenazah,” lanjutnya.
Merespons hal itu, sang netizen dengan username @ClarissaIcha meminta maaf karena telah membuat kegaduhan di media sosial. Ia juga akan memahami aturan yang berlaku.
“Atas dinamika publik yang terjadi akibat tweet dimaksud, saya mohon maaf dan ke depannya untuk mecoba lebih memahami aturan yang berlaku. Terima kasih,” tulis Icha di akun Twitternya.
Menurut Icha, biaya yang dikenalan adalah berasal dari pihak swasta untuk jasa pengurusan. Sehingga tidak ada sangkut paut dengan Bea Cukai.
“Biaya yang dipungut di Bandara Soetta dijelaskan adalah murni dari pihak swasta yang melakukan jasa pengurusan jenazah, sehingga di luar kebijakan apapun dari pihak kantor bea cukai,” kata dia.
Ia pun mengklarifikasi dan berterima kasih kepada Bea Cukai karena telah memberikan informasi tersebut.
“Dengan tweet ini, saya menyampaikan klarifikasi & apresiasi kepada pihak kantor bea cukai yang sigap untuk membantu khalayak umum seperti saya untuk mendapatkan informasi yang tepat,” ucap Icha.
Editor: Puti Aini Yasmin