Ngutang Rp75 Miliar, Perusahaan Bakrie Dilaporkan KFC ke Bursa
JAKARTA, iNews.id - PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), pemegang hak waralaba tunggal KFC di Indonesia, melaporkan PT Bakrie Darma Indonesia (BDI) karena berutang senilai Rp75 miliar.
Laporan tersebut, disampaikan PT Fast Food Indonesia Tbk dalam suratnya yang ditujukan ke Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Vera Florida.
Mengutip keterbukaan BEI, Kamis (6/5/2021), Direktur PT Fast Food Indonesia Tbk, Dalimin Juwono, menerangkan piutang tersebut berkaitan dengan setoran investasi perusahaan, dengan jaminan saham PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) dari BDI.
Dijelaskan bahwa piutang berawal dari rencana pengembangan pendanaan kegiatan usaha, pembangunan dan pembelian properti oleh BDI. FAST ikut menyetorkan uang ke rencana pengembangan tersebut sebesar Rp100 miliar.
Dalam surat tersebut disampaikan, jika proyek BDI tidak terlaksana sampai 31 Desember 2019, maka status perjanjian akan batal. Namun hingga tanggal yang ditentukan, proyek belum selesai.
Karena proyek tak terealisasi, BDI mengembalikan sebagian dana yang diterima sebesar Rp 25 miliar pada Desember 2020, dari total Rp 100 miliar. Atas tagihan Rp 75 miliar yang belum dibayar, FAST mendapatkan jaminan dari BDI berupa gadai saham BRMS.
"Perjanjian utang itu tidak berdampak dampak signifikan kepada perusahaan," kata Dalimin Juwono.
Sepanjang 2020, FAST mengalami tekanan bisnis akibat pandemi Covid-19. Berdasarkan laporan keuangan, pada periode Januari hingga kuartal III-2020, FAST membukukan rugi periode berjalan sebesar Rp 298,34 miliar, berbanding terbalik dari September 2019 yang mencatat laba bersih sebesar Rp 175,70 miliar.
Editor: Jeanny Aipassa