Objek Wisata di Zona Merah dan Oranye Dilarang Buka Selama Lebaran
JAKARTA, iNews.id - Sejumlah obyek wisata di zona merah dan oranye dilarang beroperasi selama Lebaran. Ini dilakukan demi mencegah penyebaran Covid-19.
Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta pengusaha objek wisata memperhatikan zonasi risiko penularan Covid-19. Hal ini sesuai dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro (PPKM Mikro) yang diperpanjang hingga akhir Mei 2021 mendatang.
“Untuk zona merah dan zona oranye dilarang. Jadi PPKM mikro sudah mengatur terkait tempat umum,” katanya dalam konferensi persnya, Senin (10/5/2021).
Sementara untuk objek wisata di zona hijau dan kuning tetap dibatasi, yakni maksimal 50 persen dari total kapasitas. Di sisi lain, juga perlu menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
“Kemudian ditegaskan bahwa untuk tempat-tempat wisata di wilayah komunitas sesuai dengan PPKM mikro. Jadi ini sudah regulasi dari PPKM mikro. Ini maksimum 50 persen dan prokes ketat,” ujarnya.
Seperti diketahui di dalam Instruksi Mendagri No. 10/2021 yang mengatur PPKM mikro, salah yang diatur adalah pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman. Di mana gubernur, bupati, dan walikota diwajibkan memberlakukan screening tes Covid-19 untuk fasilitas berbayar dan lokasi wisata dalam ruangan atau indoor.
“Dengan menerapkan kewajiban screening test antigen/GeNose untuk fasilitas berbayar/lokasi wisata indoor,” bunyi diktum kelima belas huruf a angka 4 poin a.
Sementara itu, untuk lokasi wisata outdoor atau luar ruangan diberlakukan kewajiban penerapan protokol kesehatan secara ketat.
“Penerapan protokol kesehatan secara ketat untuk fasilitas umum/lokasi wisata outdoor. Untuk daerah dengan zona oranye dan zona merah maka kegiatan masyarakat di fasilitas umum/taman wisata dilarang,” bunyi diktum kelima belas huruf a angka 4 poin b.
Editor: Jujuk Ernawati