Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Bus Cahaya Trans yang Kecelakaan Maut di Tol Semarang Ternyata Tak Terdaftar
Advertisement . Scroll to see content

Ojek Online Diizinkan Angkut Penumpang saat New Normal? Ini Kata Kemenhub

Kamis, 28 Mei 2020 - 14:20:00 WIB
Ojek Online Diizinkan Angkut Penumpang saat New Normal? Ini Kata Kemenhub
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi. (Foto: iNews.id/Muhammad Aulia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Rencana penerapan New Normal di sektor transportasi darat, khususnya ojek online (ojol), menimbulkan pertanyaan. Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), ojol tidak diizinkan mengangkut penumpang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi mengaku tengah menyiapkan skema New Normal untuk transportasi darat, termasuk ojol.

“Lagi dibuat dulu konsep untuk New Normal per sektor di mana nanti Selasa (depan) dipresentasikan ke Pak Menteri (Perhubungan),” kata Budi, Kamis (28/5/2020).

Sejak Maret 2020, ojol tidak diperbolehkan mengangkut penumpang. Namun, mereka diperbolehkan hanya barang. Ketentuan tersebut untuk meminimalisir risiko penularan Covid-19.

Budi belum dapat memastikan apakah nantinya ojol akan kembali diperbolehkan untuk mengangkut penumpang saat New Normal.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut