OJK Bakal Perpanjang Restrukturisasi Kredit Covid-19, Ini Penjelasannya
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya buka suara terkait kabar perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 khusus segmen KUR (Kredit Usaha Rakyat). Apa katanya?
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ini pihaknya sedang melakukan finalisasi dengan pemerintah tentang bagaimana alokasi yang lebih tepat. Sebab, perlu diketahui, apakah pemberian restrukturisasi apakah efektif atau tidak.
“Tentu kita akan bicara juga masalah efektifitas dari KUR itu sendiri, karena kan kita tidak ingin melihat bahwa KUR itu hanya disalurkan tapi kemudian menimbulkan masalah untuk bank dan juga untuk borrowernya, peminjam dari KUR itu sendiri,” kata Dian saat ditemui di Raffles Hotel Jakarta, Senin (29/7/2024).
Untuk itu, OJK sedang merumuskan kebijakan baru yang akan menjamin akses bagi UMKM yang lebih baik dan mungkin lebih mudah. Dengan begitu, harapannya tidak akan ada masalah yang timbul ke depan.
“Tapi at the same time juga memperhatikan masalah kehati-hatian untuk memberikan kreditnya. Mudah-mudahan karena kita juga cautious juga ya, di masa lalu kan kalau kredit program banyak menimbulkan masalah dan kita ingin memastikan bahwa KUR ini tidak menimbulkan masalah,” tutur dia.
Selain itu, pihaknya akan bertemu dengan regulator untuk membahas POJK terkait UMKM.
“Saya juga pernah mention sebetulnya kepada teman-teman bahwa tidak lama lagi kita juga akan berbicara dengan Komisi 11 mengenai kebijakan, mengenai POJK yang terkait dengan UMKM. Nah disitu kita akan berbicara banyak soal kebijakan UMKM secara menyeluruh gitu ya kira-kira,” ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan restrukturisasi kredit terdampak pademi Covid-19 diperpanjang hingga tahun 2025 di seluruh sektor prioritas. Namun, OJK menilai kinerja perbankan sudah cukup baik dan telah mampu untuk menghentikan kebijakan restrukturisasi kredit.
Editor: Puti Aini Yasmin